kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BNI Blokir 214 Rekening yang Terindikasi Terlibat Judi Online


Kamis, 11 Juli 2024 / 17:14 WIB
BNI Blokir 214 Rekening yang Terindikasi Terlibat Judi Online
ILUSTRASI. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. 

Hal ini merupakan wujud nyata BNI dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengungkapkan pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan Kementerian Kominfo dan aparat penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana judi online.

Baca Juga: Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Di ATM BCA, BNI, BRI, Mandiri, CIMB, Permata

"BNI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan senantiasa proaktif dalam menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening dari pihak yang berwenang," ujar Royke dalam keterangan resminya, Kamis (11/7).

Berdasarkan data perseroan, tren rekening yang diblokir menunjukkan adanya peningkatan. Pada periode Januari hingga Desember 2023, BNI telah memblokir sebanyak 106 rekening terkait judi online. Sedangkan pada periode Januari hingga Juni 2024, BNI mencatat sebanyak 108 rekening telah diblokir. 

"Jadi total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kementerian Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening," sebut Royke.

Lebih lanjut, Royke menjelaskan, BNI juga menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan.

Dengan demikian, BNI dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum, sekaligus melindungi nasabah yang tidak terlibat. BNI juga menghimbau kepada seluruh nasabahnya untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online.

Baca Juga: Bank BNI Dikabarkan akan Divestasi Saham BSI (BRIS), Ini Kata Manajemen

Menurut Royke, langkah-langkah yang diambil BNI ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan komitmen bank dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab. 

Komitmen BNI dalam memerangi judi online ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat. 

"Melalui upaya yang konsisten dalam menangani isu-isu sensitif seperti judi online, BNI berupaya untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah," pungkas Royke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×