kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

BRI imbau nasabah segera ganti ATM strip magnetik dengan kartu chip


Jumat, 26 Februari 2021 / 09:35 WIB
BRI imbau nasabah segera ganti ATM strip magnetik dengan kartu chip
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi melalui ATM BRI. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/06/10/2020.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) terus  melakukan sosialisasikan kepada nasabah yang masih memiliki kartu debit atau ATM yang masih menggunakan strip magnetik untuk segera diganti dengan kartu berbasis cip. Pasalnya, semua kartu ATM sudah wajib menggunakan chip mulai akhir 2021.

Hingga saat ini, total kartu ATM BRI yang sudah migrasi ke chip mencapai 81,06% dari total jumlah kartu ATM perseroan. Artinya, masih terdapat sekitar 18% lagi dari jumlah ATM bank ini yang masih menggunakan strip magnetik.

Aestika Oryza Gunarto, Sekretaris Perusahaan BRI yakin migrasi kartu tersebut bisa tercapai sesuai waktunya sejalan dengan langkah yang dilakukan perseroan. "Kami optimistis dapat memenuhi target yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya pada Kontan.co.id, Kamis (25/2).

Baca Juga: Perhatian! ATM BNI yang masih pakai strip magnetik akan diblokir mulai 1 Mei 2021

Selain itu, BRI juga mengedukasi nasabah untuk melakukan transaksi tunai tanpa kartu dengan menggunakan Aplikasi BRImo, yang dapat dilakukan di 92% ATM dan CRM BRI.
Adapun total jumlah ATM dan CRM  bank ini mencapai 20.600 dan  tersebar di seluruh Indonesia.

Penggantian kartu debit berbasis strip magnetik menjadi cip sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan / atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia. 

Selanjutnya: Segera tukarkan kartu debit yang belum pakai cip, sebelum terblokir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×