kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

BRI incar 42 juta nasabah ikut BPJS


Selasa, 10 September 2013 / 07:06 WIB
BRI incar 42 juta nasabah ikut BPJS
ILUSTRASI. Penyebab Diare Saat Berpuasa


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tiga bank badan usaha milik negara (BUMN) telah bekerjasama dengan PT Asuransi Kesehatan (Askes) agar dapat  membayar premi jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2014. Salah satu bank tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Bank ini mengaku akan membantu sosialisasi agar para nasabahnya menjadi anggota sistem asuransi nasional tersebut.

Asmawi Syam, Direktur Kelembagaan BRI menjelaskan nantinya PT Askes akan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menargetkan seluruh masyarakat Indonesia mengikuti program asuransi nasional.

"Pelaku usaha kecil menengah (UKM) selama ini tidak ada asuransinya. Di sini peran BRI penting untuk sosialisasikan kepada mereka kalau ikut dapat jaminan sosial," kata Asmawi, Senin (9/9).

Menurut Asmawi segmen nasabah BRI seperti pelaku UKM belum memiliki asuransi tersebut. "Di tahun pertama, kami targetkan seluruh nasabah kami sebanyak 42 juta dapat ikut progam ini," ujarnya.

Asmawin juga menjelaskan BRI tidak hanya sebagai tempat pembayaran premi asuransi saja melainkan juga akan berfungsi sebagai agen pendaftaran masyarakat yang mau mengikuti sistem asuransi tersebut.

"Untungnya bagi kami ya dananya (pembayaran premi) ngendap karena bayarnya di BRI," ujar Asmawi. Sayang, dia tidak menargetkan berapa dana mengendap yang akan didapatkannya dengan alasan belum mengetahui berapa besaran premi para anggotanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×