Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Edy Can
JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengaku telah menghapus tagih kredit macet sebesar Rp 39 miliar. Direktur Utama BRI Sofyan Basyir mengungkapkan, penghapusan kredit macet ini khusus bagi nasabah yang terkena bencana alam dan dinyatakan sebagai bencana alam nasional oleh pemerintah.
Beberapa bencana yang masuk kategori ini seperti tsunami Aceh, gempa bumi di Yogyakarta, meletusnya Gunung Merapi dan gempa di Padang, Sumatera Barat.
Sofyan mengatakan, penghapusan tagihan piutang ini diberikan kepada nasabah kecil dengan nilai kredit rata-rata sekitar Rp 4 juta. "Nasabah untuk yang hapus buku tersebut mencapai 1 juta debitur. Mayoritas di sektor mikro kalau korporasinya sedikit," kata Sofyan, Rabu (31/10).
Menurutnya, pemberian hapus tagih ini sesuai dengan peraturan yang pernah dikeluarkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sementara untuk piutang yang sudah dihapus buku dan belum dihapus tagih di perbankan pelat merah tersebut mencapai Rp 13 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News