Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Artinya, lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga 2022 untuk secara penuh menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah.
Dan, lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariah tak hanya perbankan saja, namun juga lembaga keuangan non-bank, seperti asuransi, pasar modal, dana pensiun, dan teknologi finansial (fintech).
Selain BRI, bank pelat merah lain yang telah "pamit" atau mengonversi kantor cabang mereka dari konvensional menjadi syariah adalah PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk.
Pada Januari 2020 lalu, BTN telah mengonversi empat kantor cabang pembantu (KCP) konvensional di Aceh menjadi KCP Syariah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BRI Pamit dari Aceh, Begini Hukum Transaksi Keuangan di Serambi Mekah"
Penulis: Mutia Fauzia
Editor: Erlangga Djumena
Selanjutnya: Kenaikan plafon KUR akan menjadi katalis positif bagi BBRI di tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News