kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

BRI undur dari Aceh, ini hukum lembaga keuangan di Serambi Makkah


Rabu, 14 April 2021 / 18:36 WIB
BRI undur dari Aceh, ini hukum lembaga keuangan di Serambi Makkah
ILUSTRASI. Antrean nasabah di kantor cabang BRI, Tangerang Selatan, Jumat (23/10/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Artinya, lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga 2022 untuk secara penuh menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah.

Dan, lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariah tak hanya perbankan saja, namun juga lembaga keuangan non-bank, seperti asuransi, pasar modal, dana pensiun, dan teknologi finansial (fintech). 

Selain BRI, bank pelat merah lain yang telah "pamit" atau mengonversi kantor cabang mereka dari konvensional menjadi syariah adalah PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk. 

Pada Januari 2020 lalu, BTN telah mengonversi empat kantor cabang pembantu (KCP) konvensional di Aceh menjadi KCP Syariah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BRI Pamit dari Aceh, Begini Hukum Transaksi Keuangan di Serambi Mekah" 

Penulis: Mutia Fauzia
Editor: Erlangga Djumena

Selanjutnya: Kenaikan plafon KUR akan menjadi katalis positif bagi BBRI di tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×