kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BRI undur dari Aceh, ini hukum lembaga keuangan di Serambi Makkah


Rabu, 14 April 2021 / 18:36 WIB
BRI undur dari Aceh, ini hukum lembaga keuangan di Serambi Makkah
ILUSTRASI. Antrean nasabah di kantor cabang BRI, Tangerang Selatan, Jumat (23/10/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk bakal menutup operasional usaha mereka di Provinsi Aceh. 

Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh Wawan Ruswanto mengatakan, semua portofolio dan layanan perbankan di bank pelat merah itu akan dialihkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Penutupan operasional tersebut pun dalam rangka menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 Tahun 2018.

“Alhamdulillah Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRISyariah,” kata Wawan seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/4). 

Baca Juga: BRI akan tutup semua kantor di Aceh, ini penjelasannya

Lalu, sebenarnya bagaimana hukum transaksi dan lembaga jasa keuangan di Aceh? 

Pasal 2 Qanun tersebut menyebutkan, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah. Aqad keuangan di Serambi Mekah pun wajib menggunakan prinsip syariah. 

Dengan demikian, setiap lembaga keuangan yang memiliki operasional di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah. 

Qanun LKS No. 11/2018 mulai berlaku per 4 Januari 2019. Menurut Pasal 65 aturan ini, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun itu paling lama sejak aturan tersebut diundangkan. 

Baca Juga: Daftar bunga deposito di BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, mana yang tertinggi?

Artinya, lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga 2022 untuk secara penuh menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah.

Dan, lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariah tak hanya perbankan saja, namun juga lembaga keuangan non-bank, seperti asuransi, pasar modal, dana pensiun, dan teknologi finansial (fintech). 

Selain BRI, bank pelat merah lain yang telah "pamit" atau mengonversi kantor cabang mereka dari konvensional menjadi syariah adalah PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk. 

Pada Januari 2020 lalu, BTN telah mengonversi empat kantor cabang pembantu (KCP) konvensional di Aceh menjadi KCP Syariah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BRI Pamit dari Aceh, Begini Hukum Transaksi Keuangan di Serambi Mekah" 

Penulis: Mutia Fauzia
Editor: Erlangga Djumena

Selanjutnya: Kenaikan plafon KUR akan menjadi katalis positif bagi BBRI di tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×