kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.536   -80,00   -0,49%
  • IDX 6.949   50,77   0,74%
  • KOMPAS100 1.008   6,76   0,68%
  • LQ45 779   4,55   0,59%
  • ISSI 222   1,81   0,82%
  • IDX30 403   1,48   0,37%
  • IDXHIDIV20 475   0,48   0,10%
  • IDX80 114   0,72   0,64%
  • IDXV30 116   0,56   0,49%
  • IDXQ30 131   -0,28   -0,21%

BSB beri pensiunan kredit hingga Rp 200 juta


Kamis, 14 Agustus 2014 / 12:22 WIB
BSB beri pensiunan kredit hingga Rp 200 juta
ILUSTRASI. Sebelum Tukar Valas, Periksa Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini Kamis (2/3)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/12/2022


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

SEMARANG. Melalui pembiayaan murabahah, sebagai akad jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan, Bank Syariah Bukopin (BSB) menawarkan produk Pembiayaan iB Pola Channeling.

Ada dua segmentasi dalam produk ini, yakni pembiayaan mobil melalui multifinance, dan pembiayaan kepada para pensiunan melalui koperasi.

"Yang cukup menarik dan sejalan dengan komitmen kami untuk semakin fokus di sektor mikro yakni pembiayaan untuk para pensiunan. Yang masuk dalam kategori kami yakni mereka pensiunan PNS, TNI, maupun Polri," ujar Sekretaris Perusahaan BSB Evi Yulia Kurniawati, Rabu (13/8) seperti dikutip dari Tribun Jateng.

Dia menjelaskan, pembiayaan akan diberikan BSB kepada mereka yang secara rutin tiap bulan menerima dana pensiunan melalui koperasi. Jangka waktu pembiayaan mulai 1 tahun hingga 15 tahun atau maksimal usia debitur yakni 75 tahun di saat pembiayaan lunas.

"Plafon kredit yang kami berikan kepada mereka yakni mulai Rp 1 juta hingga Rp 200 juta. Angsuran maksimal 95% dari dana pensiunan bersih yang diterima setiap bulannya," ujarnya.

Evi menambahkan, sebagai jaminan untuk proses pembiayaan berpola channeling tersebut, mereka cukup menyerahkan surat keterangan (SK) Pensiun yang asli, kuasa pemotongan gaji, dan asuransi jiwa pembiayaan. BSB bersama pihak bersangkutan akan menghitung besaran kredit yang dimungkinkan dapat cair.

"Fasilitas untuk pihak koperasi maupun multifinance, BSB menjamin penyediaan dana untuk nasabah dapat diberikan selama jangka waktu penarikan. Maksimal diberikan 1 tahun sejak tanggal perjanjian kerja sama dalam Pembiayaan iB Pola Channeling tersebut," jelasnya.

Kepala BSB Cabang Semarang Bobby Aswar menambahkan, strategi pembiayaan tersebut didorong melalui kebijakan Bank Indonesia yang mewajibkan perbankan menyalurkan pembiayaan ke sektor mikro paling sedikit 20% dari total pembiayaan. (Deni Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×