Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mengimbau para calon jamaah haji di Tanah Air untuk tetap tenang dan tidak tergesa untuk menarik dana haji meski ada keputusan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 2021. Lantaran dana haji masyarakat ditempatkan secara aman.
Ketua Umum Asbisindo Hery Gunardi menyampaikan bahwa ketenangan para calon jemaah merupakan hal yang sangat dibutuhkan dalam menyikapi berbagai perkembangan pasca keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2021 oleh Pemerintah pada 3 Juni lalu. Hery meminta masyarakat untuk berpikir positif dan mendukung kebijakan Pemerintah terkait dengan persoalan pemberangkatan haji pada tahun ini.
“Seperti yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021, lanjut Hery, pertimbangan Pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji lebih terkait keamanan, kesehatan dan keselamatan calon jemaah haji. Dia memastikan bahwa keputusan Pemerintah tersebut tidak ada hubungannya dengan persoalan finansial sebagaimana isu yang santer beredar belakangan ini. Kami juga berharap masyarakat tidak tergesa-gesa menarik dana hajinya,” ujar Hery dalam keterangan tertulis pada Senin (14/6).
Baca Juga: Bank Syariah Indonesia (BSI) mencatat kenaikan tabungan haji
Dia menegaskan bahwa hingga saat ini dana milik para jemaah haji yang ditempatkan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atau bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH, tetap aman dan dikelola secara prudent dan profesional. Untuk itu, Hery berharap calon jamaah haji dapat tetap menempatkan dananya karena ada nilai manfaat yang dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account.
"Jumlah tabungan haji yang ada di BSI terus meningkat setiap tahunnya. Sebagai institusi keuangan dan perbankan, tentunya kami mengelola secara prudent dan penuh kehati-hatian,” tutur Hery yang juga menjabat sebagai Direktur Utama BSI.
Secara keseluruhan, penempatan dana haji di seluruh perbankan syariah pada 2020 mencapai Rp 43 triliun. Selain pada perbankan syariah, BPKH juga menempatkan dana milik para jamaah haji secara aman pada instrumen keuangan syariah yang baik karena didukung dengan underlying yang sehat.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan untuk meniadakan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Baik calon jemaah haji reguler maupun khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini (1442 H) diharapkan akan menjadi calon jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan (1443 H).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News