Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menjalin kerjasama dengan PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah (Askrindo Syariah) sebagai bank umum syariah penyedia jasa layanan kustodian untuk mengadministrasikan efek dan portofolio syariah nasabah.
Hingga saat ini BSI telah mengelola Asset Under Custody (AUC) sekitar Rp 80 triliun dari pengelolaan berbagai segmen nasabah termasuk segmen lembaga negara, BUMN, dana pensiun, manajer investasi, dan asuransi.
Melalui sinergi dengan Askrindo Syariah, pengelolaan Asset Under Custody (AUC) BSI diperkirakan akan terus bertumbuh.
Di awal kerja sama, pengadministrasian efek syariah dilakukan secara bertahap di kustodi BSI sekitar Rp 400 miliar.
Baca Juga: Tak Terpengaruh Layanan yang Sempat Bermasalah, BSI Catat Kenaikan DPK
Direktur Treasury & International Banking BSI Moh. Adib mengatakan, inisiasi kolaborasi antar lembaga keuangan ini menjadi langkah BSI sebagai one stop financial solution bagi semua pemangku kepentingan.
Menurutnya, kolaborasi ini juga untuk memperluas inklusi dan penetrasi keuangan syariah di Tanah Air.
“Kami berharap, kerjasama ini menjadi sebuah strategi pengembangan ekosistem syariah melalui core bisnis masing-masing perusahaan,” tutur Adib.
Berbagai layanan yang disiapkan BSI di antaranya jasa layanan kustodian berupa core custody (safe keeping) dan fund administration (pengadministrasi reksadana), serta layanan wali amanat (agen pemantau, agen jaminan, dan agen pembayaran).
Baca Juga: BSI Telah Menyelesaikan Pelunasan Dana Haji
Adib bilang kustodian BSI yang sudah mendapat izin OJK sejak 2019 juga siap mengadministrasikan seluruh portfolio efek syariah di antaranya saham syariah, reksadana syariah, sukuk, dan instrumen investasi syariah lainnya yang dimiliki oleh bank, manajer investasi, asuransi, dana pensiun dan lembaga keuangan lainnya, termasuk lembaga penjaminan pembiayaan.
“Dengan adanya kerjasama ini, BSI berkomitmen untuk mitra yang terbaik bagi seluruh stakeholders dalam bertransaksi dan berinvestasi sesuai prinsip syariah serta mendukung perkembangan asuransi syariah di Indonesia,” tutup Adib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News