Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerja sama dengan Kejagung akan meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama antara Direktur Legal dan SDM BTN Yossi Istanto dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono di Kejaksaan Agung, Jakarta Jumat, (7/02).
“Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi BTN,” ujar Direktur Legal dan SDM BTN Yossi Istanto dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (8/2).
Baca Juga: BTN gencar lakukan inovasi layanan transaksi agar diminati penabung
Menurut Yossi, Kejagung akan membantu BTN dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalah lain dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kerja sama ini sangat penting bagi BTN dalam menyelesaikan sengketa hukum yang dialami perseroan,” tegasnya.
Direktur Utama BTN Pahala N Mansury yang turut hadir menyaksikan penandatanganan MOU tersebut menyambut baik inisiatif korporasi untuk bekerjasama dengan pihak Kejagung.
Menurutnya untuk memitigasi risiko hukum terkait dengan bisnis yang dijalankan oleh BTN, kerja sama ini akan sangat membantu terutama dalam turut mengamankan kekayaaan negara melalui bisnis yang dikembangkan oleh BTN.