kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BTN dan Kejagung gandengan untuk efektivitas penanganan kasus perdata dan TUN


Sabtu, 08 Februari 2020 / 15:03 WIB
BTN dan Kejagung gandengan untuk efektivitas penanganan kasus perdata dan TUN
ILUSTRASI. Petugas pemasaran menjelaskan fitur baru kepada nasabah generasi milenial usai re-launching layanan Mobile Banking Bank BTN di Jakarta, Jumat (7/2). Bank BTN resmi memoles mobile banking?dengan User Interface baru yang dinamis, modern, menarik, dan user f


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto

Kerja sama ini akan sangat mendukung perseroan, apalagi saat ini kita sedang fokus untuk memperbaiki kualitas kredit terutama menyangkut aset yang harus ditagih yang bisa saja semua itu akan melalui proses hukum sehingga secara korporasi kita harus siap, kata Pahala menjelaskan.

Baca Juga: Genjot dana murah, BTN poles mobile banking

Sementara, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengungkapkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum yang meliputi pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara.

Dalam kerja sama yang disepakati bersama BTN, nantinya Kejagung akan bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase.

Sedangkan untuk pertimbangan hukum, Kejagung akan memberikan jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada BTN, dalam bentuk Pendapat Hukum atau Pendampingan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Audit Hukum di Bidang Perdata.

Sementara untuk tindakan hukum lain, lanjut Feri, Kejagung akan memberikan jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara kepada BTN di luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan dan kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×