Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan relaksasi kredit khusus kepada nasabah kredit konsumer yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatra.
Berdasarkan hasil pemetaan dan klasifikasi tingkat kerusakan, BTN mencatat 22.879 nasabah kredit konsumer terdampak banjir dan tanah longsor yang tersebar di wilayah kantor BTN di Banda Aceh (BSN), Medan, Padang, dan Pematang Siantar, dengan total nilai baki debet kredit konsumer mencapai Rp 1,93 triliun.
Namun, data tersebut dipastikan masih bakal bertambah seiring dengan perkembangan kondisi di lapangan.
Baca Juga: BTN Syariah Siap Spin-Off ke Bank Syariah Nasional pada 22 Desember 2025
“Karena itu, relaksasi kredit kami berikan secara bertahap dan adaptif, sesuai kondisi terbaru di masing-masing wilayah terdampak,” ujar Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Nixon menjelaskan bahwa relaksasi kredit diberikan berdasarkan tingkat dampak bencana yang dialami nasabah kredit konsumer.
Nasabah dengan kategori terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga 6 bulan, kategori terdampak sedang hingga 9 bulan, dan kategori terdampak berat hingga 12 bulan.
Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi bank.
Nixon menjelaskan, klasifikasi dampak dilakukan secara menyeluruh agar kebijakan relaksasi benar-benar tepat sasaran. “Setiap nasabah kredit konsumer mendapatkan perlakuan sesuai kondisi yang dialami, bukan disamaratakan,” jelas Nixon.
Baca Juga: BTN Dorong Kreativitas Anak Muda Bangun Masa Depan Hunian
Relaksasi kredit tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Dalam pelaksanaannya, debitur kredit konsumer dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN sesuai domisili atau lokasi agunan dengan melampirkan identitas diri serta keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan debitur dan/atau agunan terdampak langsung oleh bencana.
Kemudian, BTN bakal melakukan verifikasi dan asesmen untuk memastikan relaksasi diberikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan nasabah kredit konsumer terdampak tidak berjalan sendiri. BTN hadir melalui kebijakan relaksasi kredit dan pendampingan proses restrukturisasi agar pemulihan dapat berlangsung secara berkelanjutan,” imbuh Nixon.
Baca Juga: BTN Kejar Target Penyaluran KPR FLPP pada Sisa Tahun 2025
Kebijakan ini diberikan melalui skema restrukturisasi kredit yang disesuaikan dengan tingkat dampak bencana, guna menjaga keberlangsungan kemampuan bayar debitur pascabencana sekaligus mendukung pemulihan ekonomi di daerah terdampak.













