kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bukopin Finance diversifikasi produk pembiayaan


Senin, 07 Mei 2018 / 09:28 WIB
Bukopin Finance diversifikasi produk pembiayaan
ILUSTRASI. Bukopin Finance


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain agresif mengembangkan jaringan bisnis, PT Bukopin Finance juga telah mendiversifikasi produk pembiayaan untuk memacu pertumbuhan pembiayaan tahun ini yang ditargetkan naik 80% dari tahun 2017 senilai Rp 725 miliar.

Direktur Utama Bukopin Finance Tri Djoko Roesiono menjelaskan, salah satu diversifikasi yang dilakukan adalah dengan melakukan ekspansi dari yang selama ini fokus pada pembiayaan mobil bekas yakni saat ini mulai masuk ke pembiayaan mobil baru dan kendaraan niaga.

"Diversifikasi lain yang dilakukan Bukopin Finance adalah penyediaan produk multiguna jaminan fixed asset," kata Tri Djoko dalam siaran pers, Minggu (6/5)

Dengan begitu, Bukopin Finance juga terus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen. Salah satunya untuk mempercepat dan memudahkan proses persetujuan pengajuan pembiayaan baru dan penagihan, Bukopin Finance telah menerapkan sistem dan aplikasi mobile survey dan mobile collection.

Melalui strategi tersebut, proses persetujuan pembiayaan di Bukopin Finance saat ini menjadi lebih singkat, efektif, dan efisien. Tak hanya itu, guna mempermudah nasabah dalam melakukan pembayaran cicilan, Bukopin Finance juga telah memperluas jaringan pembayaran sehingga pelanggan dapat melakukan pembayaran melalui sejumlah gerai minimarket dan ATM.

"Sebagai bagian dari sinergi dengan Bank Bukopin, saat ini juga tengah dikembangkan channel pembayaran melalui jaringan PPOB (Payment Point Online Bukopin) yang saat ini mencapai 31.000 outlet," ungkapnya.

Selain pembiayaan konvensional, Bukopin Finance juga memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) untuk menyalurkan pembiayaan otomotif dengan prinsip syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×