kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

Bumida Tawarkan Asurasni Hasil Pertanian


Rabu, 20 Mei 2009 / 08:37 WIB
Bumida Tawarkan Asurasni Hasil Pertanian


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Ada kabar baik bagi para petani. PT Bumiputera Muda 1967 (Bumida) tahun ini menawarkan produk asuransi hasil pertanian. Produk Bumida ini akan melindungi tanaman petani dari serangan hama dan bencana alam, seperti banjir.

Direktur Pemasaran dan Sumber Daya Manusia Bumida Joko Hananto mengungkapkan, Bumida akan mengganti kerugian petani yang mengalami kegagalan panen alias puso akibat hama atau bencana alam. "Salah satu pemerintah kabupaten di Indonesia bagian tengah sudah meminta kami memproteksi pertanian di daerah tersebut," katanya, kemarin.

Joko enggan mengungkapkan daerah yang akan menjadi mitra pertama Bumida itu. Yang jelas, menurutnya, daerah itu termasuk lumbung padi nasional dan memiliki sistem irigasi yang memadai.

Bumida hingga kini masih melakukan analisis risiko perlindungan yang diminta. Selain sistem irigasi yang baik, Bumida juga akan melihat beberapa faktor, seperti standardisasi bibit, ketersediaan tenaga penyuluh lapangan serta kondisi wilayah yang akan ditanami. "Kami juga akan melihat sejauh mana kepedulian pemerintah daerah terhadap hasil pertanian. Soalnya, biaya premi akan ditanggung pemda bukan petani," jelasnya.

Bumida akan mempresentasikan produk asuransi pertanian ini Juli esok. “Proyek ini akan menjadi batu loncatan Bumida untuk serius menggarap penjaminan risiko pertanian,” papar Joko. Bumida akan mengajukan izin ke Departemen Keuangan seusai presentasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×