kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,79   7,33   0.80%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bunga acuan naik, margin bank rawan tertekan


Minggu, 03 Juni 2018 / 16:04 WIB
Bunga acuan naik, margin bank rawan tertekan
ILUSTRASI. Stand Bank BTN


Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI 7 days reverse repo rate sebesar 25 basis poin menjadi 4,75%, bank akan terdorong menaikkan bunga. Tapi, kenaikan bunga deposito yang tidak diikuti bunga kredit bisa menyebabkan margin bank atau net interest margin (NIM) tertekan.

Iman Nugroho Soeko, Direktur Keuangan dan Treasury PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengatakan, otoritas keuangan sudah meminta kepada perbankan agar mau berkorban margin setelah naiknya suku bunga acuan.

“Karena kenaikan suku bunga deposito tidak bisa ditahan lagi. Namun kenaikan suku bunga kredit harus dihitung cermat karena dampaknya ke kenaikan NPL (kredit bermasalah). Walau tentu kami berusaha agar margin tetap terjaga sesuai target RKAP,” jelas Iman kepada Kontan.co.id, Jumat (1/6).

Bank mengklaim, suku bunga acuan akan lebih cepat direspon oleh suku bunga simpanan atau deposito dari pada suku bunga kredit. Dengan kata lain, margin akan tertekan karena bank tidak serta merta menaikkan suku bunga kredit. OJK sebelumnya meminta bank mengantisipasinya dengan lebih efisien mengelola biaya.

Menurut Iman, antisipasi yang akan dilakukan dengan menaikan suku bunga simpanan dengan perlahan dan bertahap, serta dalam tempo lambat. 

“Target masih 4,5% - 4,9% untuk NIM, hanya pencapaiannya yang terjadi mungkin lebih di sisi kiri,” jelas Iman.

Hingga kuartal I 2018, tercatat NIM Bank BTN ada di level 4,21%. Turun dari tahun lalu sebesar 4,32%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×