kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.832   -37,03   -0,54%
  • KOMPAS100 989   -6,89   -0,69%
  • LQ45 760   -4,16   -0,54%
  • ISSI 222   -0,69   -0,31%
  • IDX30 392   -3,26   -0,83%
  • IDXHIDIV20 456   -5,40   -1,17%
  • IDX80 111   -0,56   -0,51%
  • IDXV30 113   -1,23   -1,08%
  • IDXQ30 127   -0,89   -0,69%

Bunga bank masih landai, simpanan nasabah super tajir malah tumbuh 14,7%


Senin, 14 Juni 2021 / 13:44 WIB
Bunga bank masih landai, simpanan nasabah super tajir malah tumbuh 14,7%
ILUSTRASI. Bunga bank masih landai, simpanan nasabah super tajir malah tumbuh 14,7%


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

Sehingga masing-masing menjadi 4,25% untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum, 6,75% untuk simpanan dalam Rupiah di BPR serta 0,75% untuk simpanan dalam valas di Bank Umum. 

Terbaru, pada Mei 2021, LPS kembali menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan bagi Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps, sehingga masing-masing menjadi 4,00% untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum, 6,50% untuk simpanan dalam Rupiah di BPR serta 0,50% untuk simpanan dalam valas di Bank Umum.

Kedua, melalui kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi guna memberikan ruang bagi perbankan dalam mengatur likuiditasnya. Relaksasi ini berupa pengenaan denda sebesar 0% untuk keterlambatan pembayaran sampai dengan 6 bulan pertama dan 0,5% untuk 6 bulan setelahnya. 

Baca Juga: Ini instrumen investasi yang bisa jadi pilihan saat tren bunga rendah

Hal ini diimplementasikan dengan jangka waktu relaksasi selama 3 periode pembayaran premi, yaitu Semester II-2020, Semester I-2021, dan Semester II-2021. Seiring dengan waktu, jumlah bank yang memanfaatkan relaksasi ini terus menurun yang memberikan indikasi awal bahwa ketahanan industri perbankan semakin membaik.

Ketiga, kebijakan relaksasi waktu penyampaian laporan untuk meringankan beban administrasi perbankan dalam situasi pandemi Covid-19, LPS menerapkan kebijakan relaksasi waktu penyampaian laporan dari perbankan. Baik laporan berkala meliputi Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Bulanan Bank Umum, dan Laporan Posisi Simpanan. Maupun Laporan Data SCV (Single Customer View) dari Bank Umum.

Selanjutnya: Merasa Gaji Cepat Habis? Ini Cara Antisipasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×