kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bunga bank masih landai, simpanan nasabah super tajir malah tumbuh 14,7%


Senin, 14 Juni 2021 / 13:44 WIB
Bunga bank masih landai, simpanan nasabah super tajir malah tumbuh 14,7%
ILUSTRASI. Bunga bank masih landai, simpanan nasabah super tajir malah tumbuh 14,7%


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tren suku bunga yang melandai tak menyurutkan minat nasabah tajir menempatkan dananya di perbankan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan total simpanan bank umum mengalami kenaikan 10,79% secara year on year (yoy) menjadi Rp 6.877 triliun hingga April 2021.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan simpanan itu didorong oleh kenaikan pada seluruh saldo simpanan. Tiering simpanan dengan saldo lebih dari Rp 5 miliar naik paling besar sebesar Rp 432,96 triliun tumbuh 14,68% yoy menjadi Rp 3.383 triliun. Nilai itu berkontribusi 49,2% dari total simpanan di perbankan.

“Apabila dibagi berdasarkan tier saldo simpanan, total simpanan lebih kecil Rp 2 miliar mengalami kenaikan sebesar Rp 212,58 triliun atau tumbuh 7,89% yoy. Adapun total simpanan dengan saldo lebih besar dari Rp 2 miliar juga mengalami kenaikan sebesar Rp 457,21 triliun setara dengan 13,02% yoy,” ujar Purbaya dalam paparan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada Senin (14/6). 

Lanjut Ia, hingga  April 2021, jumlah rekening yang dijamin LPS adalah sebesar 99,92% dari total rekening nasabah yang ada di perbankan atau setara dengan 363,07 juta rekening. Capaian tersebut sudah di atas amanat UU LPS yakni 90% dan standar best practice International Association of Deposit Insurers yakni 80%.

Baca Juga: Kredit Masih Lesu, Bank Menumpuk Dana di Surat Berharga

“Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank saat ini setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020. Rasio ini jauh di atas rata-rata negara-negara berpendapatan menengah ke atas yang sebesar 6,29 kali PDB per kapita,” tambahnya. 

Ia menambahkan, LPS telah mengambil berbagai kebijakan selama pandemi Covid-19. Pertama melalui kebijakan tingkat bunga penjaminan untuk mendorong mendorong intermediasi perbankan. Selama tahun 2020, LPS telah memangkas Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 175 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR serta sebesar 75 bps untuk simpanan dalam valas di Bank Umum.

Sehingga masing-masing menjadi 4,5% untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum, 7% untuk simpanan dalam Rupiah di BPR serta 1% untuk simpanan dalam valas di Bank Umum.

Lalu, pada Triwulan I-2021, LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 25 bps untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR, serta sebesar 25 bps untuk simpanan dalam valuta asing di Bank Umum.

Baca Juga: Dalam jangka pendek, rencana PPh orang kaya berefek pada simpanan di atas Rp 5 miliar

Sehingga masing-masing menjadi 4,25% untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum, 6,75% untuk simpanan dalam Rupiah di BPR serta 0,75% untuk simpanan dalam valas di Bank Umum. 

Terbaru, pada Mei 2021, LPS kembali menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan bagi Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps, sehingga masing-masing menjadi 4,00% untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum, 6,50% untuk simpanan dalam Rupiah di BPR serta 0,50% untuk simpanan dalam valas di Bank Umum.

Kedua, melalui kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi guna memberikan ruang bagi perbankan dalam mengatur likuiditasnya. Relaksasi ini berupa pengenaan denda sebesar 0% untuk keterlambatan pembayaran sampai dengan 6 bulan pertama dan 0,5% untuk 6 bulan setelahnya. 

Baca Juga: Ini instrumen investasi yang bisa jadi pilihan saat tren bunga rendah

Hal ini diimplementasikan dengan jangka waktu relaksasi selama 3 periode pembayaran premi, yaitu Semester II-2020, Semester I-2021, dan Semester II-2021. Seiring dengan waktu, jumlah bank yang memanfaatkan relaksasi ini terus menurun yang memberikan indikasi awal bahwa ketahanan industri perbankan semakin membaik.

Ketiga, kebijakan relaksasi waktu penyampaian laporan untuk meringankan beban administrasi perbankan dalam situasi pandemi Covid-19, LPS menerapkan kebijakan relaksasi waktu penyampaian laporan dari perbankan. Baik laporan berkala meliputi Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Bulanan Bank Umum, dan Laporan Posisi Simpanan. Maupun Laporan Data SCV (Single Customer View) dari Bank Umum.

Selanjutnya: Merasa Gaji Cepat Habis? Ini Cara Antisipasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×