kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bunga di atas LPS rate, nasabah bikin pernyataan


Selasa, 05 Juni 2012 / 09:49 WIB
Bunga di atas LPS rate, nasabah bikin pernyataan
ILUSTRASI. Kereta api jarak jauh kembali beroperasi normal, ini jadwal keberangkatannya


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menciptakan terobosan mengatasi maraknya pemberian bunga deposito di atas ketentuan bunga wajar penjaminan atau LPS rate. Meski tidak sampai memberikan sanksi dan menimbulkan efek jera ke bank, lewat ketentuan ini, LPS ingin nasabah benar-benar mengerti risiko tersebut.
LPS mewajibkan bank menempatkan pengumuman bunga wajar LPS di seluruh konter bank. Informasi ini juga menyinggung risiko jika bunga simpanan di atas ketentuan.

"Kami merasa, bank belum transparan. Banyak nasabah yang menerima bunga tinggi belum tahu jika bank bangkrut duit mereka tidak dijamin," kata Sekretaris Perusahaan LPS, Samsu Adi Nugroho, Senin (4/6).

Agar himbauan ini efektif, LPS akan meningkatkan inspeksi mendadak ke kantor cabang, kas dan outlet. LPS juga meminta Bank Indonesia (BI), selaku regulator perbankan, untuk ikut mengawasi. "Kami hanya bisa menegur, tapi kami tidak bisa memberikan sanksi karena bukan kewenangan kami," tambahnya.

Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara menyampaikan, himbaun ini sesuai ketentuan peraturan LPS Nomor 2/LPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan. Menurut beleid tersebut, apabila tingkat bunga yang dijanjikan bank melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah menjadi tidak layak dibayar. Ketika BI mencabut izin bank tersebut, nasabah penerima keuntungan tidak wajar ini bisa gigit jari.

Jika ada nasabah yang menerima bunga simpanan di atas LPS rate, bank dan nasabah harus menandatangani surat perjanjian. Isinya, pernyataan kesediaan nasabah untuk menerima risiko atas simpanannya yang tidak layak bayar, sesuai ketentuan pasal 19 ayat (1) Undang-Undang LPS.

Mirza menambahkan, upaya transparansi ini merupakan peningkatan perlindungan konsumen. Selama ini, LPS menemukan banyak nasabah bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) yang ditutup kehilangan dana karena menerima bunga, hadiah maupun cashback. Ketika diakumulasi, nilai pemberian bank itu melebihi bunga wajar.

Salah satu contohnya adalah nasabah Bank IFI. Simpanan nasabah bank ini banyak yang tidak layak bayar karena menerima benefit dari bank. Kasusnya masih bergulir di pengadilan.

Sekretaris Perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Muhammad Ali mengklaim, seluruh outlet BRI telah memasang tingkat bunga LPS sebelum mereka menyampaikan pengumuman tersebut. Dan setiap kali ada nasabah yang meminta bunga di atas LPS rate, customer service akan memberitahu mengenai risiko permintaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×