Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan. Rapat LPS memutuskan, suku bunga penjaminan bank umum dalam bentuk rupiah tetap 5,5%, valuta asing (valas) 1%, dan BPR 8%.
Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho, mengungkapkan, data LPS menunjukkan likuiditas perbankan masih stabil dan pertumbuhan ekonomi lokal masih baik, hanya saja perlu mewaspadai kondisi ekonomi global. "Rate LPS tetap, berlaku mulai 15 Mei," kata Samsu, Jumat (11/5).
Keputusan ini datang satu hari setelah Bank Indonesia (BI) memutuskan menahan suku bunga acuan di titik 5,75%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News