kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bunga spesial untuk BUMN akan terus berjalan


Selasa, 12 Juni 2012 / 07:34 WIB
Bunga spesial untuk BUMN akan terus berjalan
ILUSTRASI. Rupiah berpotensi kembali menguat./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Roy Franedya | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kesempatan menciptakan bunga kredit rendah tampaknya bakal berlalu begitu saja. Hal ini setelah Bank Indonesia (BI) menyatakan hanya akan mengimbau bank agar tidak memberikan bunga deposito di atas batas kewajaran, kini giliran Kementerian BUMN mengeluarkan pernyataan sejenis. .

Bos perusahaan-perusahaan pelat merah itu hanya mengingatkan direksi BUMN atau pengurus dana pensiun agar tidak meminta bunga simpanan tinggi ke perbankan. Parikesit Suprapto, Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN beralasan, bunga deposito yang diberikan bank merupakan kesepakatan antara perusahaan dengan bank.

Kementerian BUMN tidak bisa melakukan intervensi terhadap kebijakan tersebut. "Kami hanya mengimbau, tidak bisa memaksa. Sebagai kompensasi, kementerian tidak akan mematok yield investasi dan bottom line (laba perusahaan) tinggi," ujarnya, Senin (11/6).

Selain itu, pihaknya juga tidak akan meminta asuransi dan dapen BUMN mengalihkan dana mereka dari laci perbankan, sebab bisnis yang mereka kembangkan bukan hanya penempatan dana. "BUMN asuransi dan dapen mempunyai standard operating procedure (SOP) internal tentang keamanan penempatan dana, itu saja yang harus dijalankan dengan baik," tambah Parikesit.

Sebelumnya, Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan, BI dan Kementerian Keuangan berusaha menyelesaikan masalah bunga deposito tinggi yang diminta berbagai BUMN. Mereka bersepakat menggunakan semua kewenangan untuk mencapai tujuan itu. Tapi, seperti kita lihat, mereka cuma mengimbau, bukan mengatur.

Sikap lembek BI dan Kementerian BUMN menyebabkan upaya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menertibkan praktik pemberian bunga tinggi menjadi sia-sia. Beberapa waktu lalu, LPS mewajibkan deposan menandatangani surat pernyataan jika menerima bunga di atas bunga wajar penjaminan (LPS rate).

Harapannya, lewat surat pernyataan tersebut, BI bisa menindak bank yang gemar mengobral bunga tinggi. Hal yang sama juga bisa dilakukan Kementerian BUMN, dengan menghukum pengelola yang menerima gratifikasi dari bank. Sudah menjadi rahasia umum, bank memberikan cash back berupa hadiah kepada pejabat pemerintah atau pejabat institusi BUMN yang bertanggung jawab dalam penempatan dana.

Praktik laten ini terbukti mengakibatkan bank sulit efisien. Hal itu tecermin dalam hasil riset BI yang dipaparkan Gubernur BI, Darmin Nasution 23 Mei lalu. BI menemukan bunga deposito terbentuk secara tidak efisien karena pemilik dana besar sangat berpengaruh dalam penentuan suku bunga deposito.

Dari hasil survei terhadap 71 bank, jumlah nasabah dengan deposito di atas Rp 2 miliar hanya 3%. Tapi, secara nominal, jumlah nasabah yang 3% ini menguasai 62% total nilai deposito.

Nah, sekitar 36% dari total nasabah di 71 bank itu menikmati imbal hasil di atas bunga penjaminan atawa LPS rate. "Implikasinya, bunga deposito kurang responsif terhadap BI rate," kata Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×