Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski izin usaha asuransi PT Asuransi Adi Sarana Wanaartha (Wanaartha Life) telah dicabut, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penunjang profesi yang turut mengaudit laporan keuangan perusahaan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, OJK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap beberapa lembaga penunjang profesi tersebut.
“OJK telah menegluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK terhadap profesi lembaga penunjang tersebut,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (27/2).
Baca Juga: Datangi Kantor OJK, Pemegang Polis Minta OJK Tak Mencabut Izin Usaha Kresna Life
Secara rinci, akuntan publik yang mendapat sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK adalah Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan. Jika ditelisik, keduanya merupakan partner lokal dari Crowe Indonesia, berdasarkan situs resmi Crowe.
Untuk Nunu Nurdiyaman sendiri sebelumnya juga sudah mendapat sanksi pembekuan izin dari Kementerian Keuangan untuk jangka waktu 15 bulan mulai tanggal 28 Februari 2023 hingga 30 Mei 2024.
Sementara itu, OJK juga memberikan sanksi kepada Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Cahyo, dan Rekan yang juga merupakan partner lokal dari Crowe Indonesia.
“Semuanya itu tertanggal 24 Februari 2023,” imbuh Ogi.
Adapun, Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut telah menjadi auditor dalam laporan keuangan Wanaartha Life sejak tahun buku 2014 hingga 2019. KONTAN pun telah mencoba menghubungi Jenly Hendrawan melalui email, namun belum ada tanggapan.
Untuk selanjutnya, Ogi menegaskan, OJK akan memperkuat pengawasan terhadap profesi lembaga penunjang yang terlibat dalam lembaga sektor jasa keuangan di bawah OJK.
“Pengawasan akan menjadi perhatian untuk lembaga penunjang juga,” ujarnya.
Sayangnya, Ogi tak menjelaskan apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh profesi lembaga penunjang yang dicabut izinnya tersebut. Namun, belum lama ini Ogi sempat mengungkapkan bahwa izin bisa dicabut jika laporan yang diberikan tidak sesuai.
“Jika idak sesuai standard dan memberikan laporan yg tidak sesuai,” ujarnya kala itu.
Baca Juga: Periksa Lembaga Penunjang dalam Kasus Wanaartha Life, OJK: Sedang Tahap Finalisasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News