Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) telah dicabut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pemeriksaan terhadap lembaga penunjang yang digunakan oleh perusahaan tersebut.
Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa yang dilakukan pemeriksaan khusus adalah Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik (KAP), serta konsultan Aktuaria yang melakukan audit Wanaartha Life.
“Sedang tahap finalisasi,” ujar Ogi kepada KONTAN, akhir pekan kemarin.
Ia menyebutkan OJK akan segera memberikan sanksi kepada AP, KAP dan Konsultan Aktuaria dimaksud. Namun, ia tak menjelaskan nama-nama dari lembaga penunjang yang diperiksa tersebut.
Baca Juga: Nasabah Wanaartha Ingin Ajukan PKPU, Praktisi Hukum: Hanya OJK yang Bisa
Menurutnya, OJK berwewenang untuk membatalkan izin beroperasi lembaga penunjang tersebut di sektor jasa keuangan atau dilarang memberi jasa di sektor jasa keuangan untuk periode tertentu.
“Jika mereka tidak sesuai standard dan memberikan laporan yg tidak sesuai,” ujarnya.
Untuk melakukan penguatan lembaga penunjang, ia juga bilang di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sudah dilakukan penguatan organisasi di mana sebelumnya hanya fokus pada pendaftaran dan perizinan lembaga penunjang IKNB.
“Per 1 Februari 2023, satuan kerja tersebut dipimpiin Direktur Pengawasan Lembaga Penunjang IKNB,” imbuhnya.
Ketika dikonfirmasi, Mantan Direktur Utama Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan bahwa ada dua KAP yang sebelumnya pernah digunakan Wanaartha Life, antara lain KAP Crowe dan KAP Jojo Sunarso dan Rekan.
Secara rinci, jasa KAP Crowe digunakan oleh Wanaartha Life pada era tahun buku 2014 hingga 2019. Sementara itu, KAP Jojo Sunarjo digunakan jasanya pada era tahun buku 2020 hingga 2021.
Baca Juga: Nasabah Wanaartha yang Mendaftar ke Tim Likuidasi Terus Bertambah
Sayangnya, Adi tak merespon KAP mana yang saat ini sedang dalam pemeriksaan khusus oleh OJK.
Salah satu sumber KONTAN mengungkapkan, sejatinya dua KAP tersebut sama-sama membuat kesalahan saat melakukan audit keuangan Wanaartha Life.
Terkait KAP Crowe, ia bilang bahwa kesalahan yang dilakukan adalah tidak bisa menemukan laporan keuangan fiktif dalam Wanaartha Life.
“Padahal selama bertahun-tahun sudah menjadi auditor Wanaartha Life,” ujar sumber KONTAN.
Selanjutnya, terkait KAP Jojo Sunarjo, ia menilai ada kesalahan saat mengeluarkan opini disclaimer. Menurutnya yang cocok adalah Adverse karena kaitannya dengan going concern perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News