Reporter: Vina Destya | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan modal minimum bagi perusahaan asuransi sebesar Rp 100 miliar. Adapun modal minimum perusahaan asuransi konvensional termasuk perusahaan asuransi umum di dalamnya akan diperbaharui menjadi Rp 500 miliar.
Salah satu perusahaan asuransi umum yakni Asuransi Cakrawala Proteksi (ACPI) menyebutkan bahwa per Desember 2022 ACPI sudah mencatatkan permodalan sebanyak Rp 361 miliar.
Wakil Presiden Direktur ACPI Nico Prawiro mengatakan bahwa perusahaannya optimis untuk segera memenuhi persyaratan modal minimum Rp 500 miliar yang telah direncanakan oleh OJK.
“Penambahan modal tersebut dengan pertumbuhan kami yang secara organik,” ujar Nico kepada Kontan, Rabu (23/8).
Baca Juga: Investasi Asuransi Jiwa di Reksadana Menurun, AAJI Ungkap Penyebabnya
Pertumbuhan organik yang dimaksud Nico didapatkan dari pertumbuhan profit dan juga laba ditahan perusahaan.
Ketika ditanya terkait tantangan yang dihadapi ACPI sebagai asuransi umum saat ini, Nico mengatakan bahwa beberapa pembiayaan mengalami kenaikan.
“Biaya spare part mobil yang semakin tinggi karena inflasi, kemudian biaya pemasaran juga semakin tinggi,” tambah Nico.
Karena beberapa tantangan tersebut, ACPI saat ini berusaha untuk lebih berhati-hati dalam menerima akseptasi pertanggungan.
“Agar tidak terjadi banyak klaim,” pungkas Nico.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News