Reporter: Dina Farisah | Editor: Avanty Nurdiana
JAKARTA. Kasus yang melilit PT Reliance Securities beberapa waktu lalu menggemparkan industri broker Tanah Air. Perusahaan sekuritas memetik pelajaran berharga agar tidak kecolongan dalam mengawasi agen penjual (sales).
KONTAN mewawancarai manajemen PT Mandiri Sekuritas untuk mengetahui sejauhmana pengawasan terhadap sales dilakukan. Sebab perusahaan turut memiliki andil dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen. Tentunya sales harus menjual produk dengan jujur. Artinya, tidak memberikan iming-iming imbal hasil di luar keunggulan produk yang bersangkutan. Dalam hal ini, Mandiri Sekuritas menjamin setiap sales telah mengikuti standar operasional yang ada, diantaranya setiap order yang diterima oleh sales dari nasabah wajib dilakukan melalui media yang terekam dalam sistem Mandiri Sekuritas dan secara rutin dilakukan review serta monitoring.
"Persyaratan bagi setiap sales tentunya harus memiliki lisensi untuk melakukan transaksi dengan nasabah (WPPE), yang dilengkapi kode etik mengenai larangan pengelolaan efek/discretionary," ujar Direktur Mandiri Sekuritas, C Paul Tehusijarana melalui email kepada KONTAN, Jumat (27/5).
Saat ini Mandiri Sekuritas hanya melayani nasabah ritel dan klien institusi untuk transaksi equity maupun obligasi dan tidak memiliki divisi wealth management. Adapun jumlah sales Mandiri Sekuritas terdiri dari sales untuk layanan equity dan obligasi. Khusus sales obligasi terdiri dari 7 sales. Untuk memonitor sales baru maupun sales yang telah berhenti bekerja, sistem Mandiri terus memperbaharui informasi data sales. Atas perubahan data tersebut, perusahaan secara reguler melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap adanya perubahan karyawan frontliner yang melayani nasabah.
Tidak hanya itu, perusahaan sekuritas pelat merah ini juga melakukan antisipasi agar sales yang telah berhenti kerja tidak dapat mengakses data perusahaan. Secara otomatis, sistem menghapus seluruh akses karyawan termasuk email, ID Card, kartu akses gedung atas karyawan yang tidak bekerja lagi di Mandiri Sekuritas. Dengan demikian, secara aksesibilitas tidak memungkinkan karyawan tersebut untuk melakukan transaksi di lingkungan perusahaan dengan menggunakan data perusahaan. Hal ini sekaligus menutup kemungkinan sales yang telah berhenti bekerja menyalahgunakan nama perusahaan yang berakibat pada kerugian nasabah seperti pada kasus Reliance Securities.
Paul mengklaim seluruh sales Mandiri Sekuritas telah memiliki izin wakil perusahaan efek (WPE) dari OJK dan setiap sales juga diwajibkan menggunakan ID Card resmi dalam bertugas. Hal tersebut dinilai cukup. Secara praktik di lapangan, perusahaan efek tidak lazim mencantumkan daftar nama sales dalam website. Sebab hal ini juga tidak diwajibkan oleh peraturan pasar modal yang berlaku.
Mandiri Sekuritas menjamin setiap sales mematuhi kode etik perusahaan, menawarkan layanan sesuai dengan prosedur komunikasi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Ini bukti komitmen perusahaan terhadap nasabah agar tidak di rugikan oleh iming-iming semata. Demi memastikan fungsi pengawasan ini berjalan dengan baik, manajemen memiliki sistem pengendalian internal yang dijakankan dengan baik sehingga setiap pelanggaran akan diinvestigasi dan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan.
Yang jelas, kata Paul, perusahaan akan menjaga agar nasabah tidak dirugikan oleh sales. Kalaupun ada sengketa kasus antar sales aktif Mandiri Sekuritas dengan nasabah, maka penyelesaian dilakukan melalui proses internal. Perusahaan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan. Sanksi perusahaan tegas bahwa setiap pelanggaran berat dikenai sanksi pemberhentian kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News