kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Catat! Begini modus yang digunakan oleh fintech ilegal


Jumat, 03 Juli 2020 / 21:37 WIB
Catat! Begini modus yang digunakan oleh fintech ilegal
ILUSTRASI. Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing memberikan kuliah umum untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/10/2019). Tongam Lumban Tobing meminta masyarakat untuk


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi  selama bulan Juni 2020 menemukan 105 fintech ilegal dan 99 entitas yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menariknya, Satgas melihat rata-rata pinjaman yang dilakukan masyarakat terhadap fintech ilegal berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta. Karena pinjaman yang relatif kecil, masyarakat cenderung mengulanginya sehingga saat mendapatkan tagihan, masyarakat mencari pinjaman lain guna menutupi utangnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, keberadaan fintech ilegal tak bisa dihilangkan karena pelaku memiliki lebih dari satu akun.

Ia bilang, saat telah di blokir, pelaku dapat dengan mudah membuat akun baru, dengan menggunakan nama yang berbeda. Oleh karenanya, pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar informasi terhadap fintech ilegal dapat bertambah.

Baca Juga: Ini daftar fintech ilegal terbaru yang diblokir oleh SWI

"Setiap bulan kami melakukan rapat strategis dengan pihak terkait seperti Kominfo dan juga Bareskrim. Sebab, sampai saat ini fintech ilegal masih marak dan tak sedikit dari masyarakat yang telah menjadi korban. Hal itu terbukti dengan aduan yang masuk kepada kami. Oleh karenanya, sebhelum mengajukan pinjaman kami mengimbau kepada masyarakat untuk cross and check daftar fintech yang telah berizin OJK,” kata Tongam dalam virtual conference (3/7).

Untuk diketahui, modus yang biasa dilakukan ialah memberikan penawaran tinggi, namun pelaku meminta data pribadi masyarakat.

“Modus fintech ilegal masih sama seperti sebelumnya, yakni menawarkan keuntungan besar. Misal iming-iming bunga 2% tanpa syarat dan risiko. Atau, untuk meyakinkan masyarakat, fintech ilegal melakukan penawaran layaknya Bank. Mereka berusaha untuk meyakinkan kalau mereka dari Bank tertentu. Sehingga, kalau masyarakat tidak melakukan pengecekan di OJK, tentu akan terkecoh,” katanya.

Kendati begitu, Tongam mengatakan pihaknya tidak dapat memperoleh data perputaran uang fintech ilegal. Sebab, keberadaannya tidak diketahui bahkan pengurusnya pun tidak jelas. Oleh sebabnya, pihaknya sulit mendapatkan laporan keuangan fintech ilegal karena statusnya yang tidak terdaftar.

Baca Juga: Wah, SWI temukan 2.591 entitas investasi ilegal sampai bulan Juni 2020

“Di sini yang dirugikan tak hanya masyarakat, tapi juga pemerintah. Oleh karenanya, jika masyarakat telah terlanjur melakukan pinjaman, maka segera dilunasi. Kami menyarankan untuk melakukan negosiasi dengan pihak terkait dalam penyelesaiannya,” ujarnya.

“Namun, jika masyarakat mendapatkan teror, kami menyarankan untuk melapor kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti. Sekadar informasi, korban yang telah di urus di Pengadilan, tidak bisa mendapatkan pengembalian dana 100%, karena uangnya telah disalurkan untuk kegiatan yang tidak produktif”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×