Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meluruskan kabar terkait kabar bahwa uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menyampaikan, sehubungan dengan pemberitaan tersebut, bahwa uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
“BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi,” tutur Marlison dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10).
Baca Juga: Kompak, Rupiah Jisdor Melemah 0,66% ke Rp 15.495 Per Dolar AS Pada Jumat (4/10)
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.
Marlison membeberkan, saat ini uang kertas pecahan Rp 10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.
Dia mengimbau, apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News