Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan implementasi Kartu ATM dan/atau Kartu Debit dengan teknologi cip.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang Diterbitkan di Indonesia.
Dalam kebijakan tersebut dijelaskan, penerbit wajib menerbitkan Kartu ATM dan atau Kartu Debit dengan menggunakan standar nasional teknologi cip dan PIN online enam digit secara bertahap.
Hingga saat ini, Bank Indonesia (BI) terus mendorong perbankan nasional untuk melakukan penyelesaian migrasi kartu ATM/Debit yang masih menggunakan pita hitam atau magnetic stripe menjadi kartu dengan teknologi cip.
Bank Mandiri diketahui telah menetapkan batas akhir penukaran kartu ATM yaitu pada 1 Juni 2021.
Baca Juga: Terakhir 1 Juni, ini cara menukarkan kartu debit sistem chip di Bank Mandiri
Lantas, bagaimana dengan bank lainnya?
1. BRI
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, bahwa batas akhir penukaran kartu ATM/Debit adalah 31 Desember 2021.
"Paling lambat akhir tahun 2021," ujarnya sebagaimana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani mengatakan, saat ini BRI terus melakukan sosialisasi kepada nasabah untuk melakukan penggantian kartu ATM/Debit.
Baca Juga: Masuk bulan Mei, BNI segera blokir kartu ATM strip magnetik?
“Edukasi kepada nasabah dilakukan secara terus-menerus agar nasabah dapat segera melakukan migrasi kartu ATM/Debitnya dan kami perkirakan pada bulan September tahun ini, migrasi kartu bercip BRI akan tercapai 100 persen,” tuturnya.