Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Tabungan Negara (BTN) turut menyambut kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) penuh di bank milik negara (Himbara).
Mengingatkan kembali, pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA dan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 mendatang. Salah satu poin utamanya adalah penempatan DHE SDA di perbankan hanya dapat dilakukan di Himbara.
Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu menyebut, kebijakan ini bakal membawa dampak positif bagi pendanaan Himbara, tak terkecuali BTN sebagai bagian dari Himbara. Meski, kata Nixon, saat ini porsi DHE di BTN masih terbilang kecil.
Baca Juga: Piutang Pembiayaan Syariah BFI Finance Tumbuh 6,7% pada Kuartal I-2026
“Buat Himbara ini bagus, jadi ada penambahan dana yang tinggi, ada kepastian,” ungkap Nixon saat ditemui di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Secara umum, Nixon bilang pembaruan kebijakan DHE SDA yang digagas pemerintah ini membawa kepastian agar DHE SDA masuk kembali ke negara.
Menurutnya langkah ini sangat positif, mengingat kebocoran pengelolaan devisa telah menjadi isu yang berlarut-larut selama ini.
“Ini kan persoalan lama yang gak selesai-selesai. Mudah-mudahan dengan turunan baru ini, semuanya disiplin memang mengembalikan devisanya ke Indonesia. Karena berbisnis di Indonesia, masa dananya gak di Indonesia,” jelasnya.
Ia melihat langkah pemerintah memfokuskan pengelolaan devisa di Himbara lebih bertujuan untuk memastikan devisa tak bocor.
“Saya rasa pemerintah berpikirnya bukan karena mengutamakan Himbara, tapi memastikan (dana) ini gak keluar dulu, tetap ada di Indonesia,” sebutnya.
Insentif OJK
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah menyiapkan sejumlah insentif untuk mendukung kebijakan terbaru DHE SDA ini.
Pertama, DHE SDA dapat dijadikan agunan tunai. Kedua, penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai DHE SDA dapat dikecualikan dari perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
Nixon melihat insentif ini pada dasarnya sejalan dengan kebutuhan eksportir. Pun, skemanya pada dasarnya serupa kredit agunan deposito.
“Kalau mereka butuh DHE untuk modal kerja, pasti mereka ingin pakai. Tapi kalau tertanam dalam buku instrumen DHE, maka yang butuh modal kerja bisa pinjam dan agunannya itu. Masuk akal,” sebut Nixon.
Pun, ia melihat dampaknya ke perbankan akan positif. Pasalnya, penyaluran kredit bisa ikut terdorong, sementara kualitas aset tetap terjaga karena DHE yang dimiliki eksportir diikat sebagai agunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













