kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Catat, ini daftar multifinance yang beri keringanan pembiayaan di tengah wabah corona


Rabu, 01 April 2020 / 15:07 WIB
Catat, ini daftar multifinance yang beri keringanan pembiayaan di tengah wabah corona
ILUSTRASI. Petugas PT Federal International Finance atau FIFGROUP melayani konsumen saat pameran di Tangerang, Minggu (3/11). Sejumlah multifinance yang berikan keringanan pembiayaan kepada debitur di tengah wabah corona.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meredam dampak virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) teleh mengeluarkan relaksasi industri multifinance. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi bilang penetapan kualitas pembiayaan bagi debitur terdampak corona dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga.

Baca Juga: Bisa paksa konsolidasi LJK, apa pertimbangan yang dipakai OJK?

Perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti memperhitungkan proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman dalam skema pendanaan berbentuk executing, serta modal pembiayaan lewat joint financing dan channeling.

Dilanjutkan permohonan restrukturisasi debitur serta penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari multifinance. Kualitas pembiayaan ini ditetapkan secara lancar sejak dilakukan restrukturisasi.

Nah, OJK telah mencatat deretan multifinance atau leasing yang telah berkomitmen untuk memberikan keringanan. Berikut daftar multifinance yang telah memberikan restrukturisasi kredit dalam rangka penanganan dampak Covid-19.

Pertama, FIF Group telah mengambil langkah berupa penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai peraturan berlaku dan ketentuan perusahaan.

Baca Juga: LPS buka opsi penjaminan dana yang dikelola dana pensiun dan jaminan tenaga kerja

Kedua, WOM Finance memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu cicilan yang terdampak Covid-19 dan memenuhi syarat pelaksanaan dari OJK. Bagi yang tidak memenuhi syariat tetap menjalankan kewajiban yang telah disepakati atau tidak ditunda selama satu tahun.

Ketiga, Mandiri Tunas Finance memberikan keringanan penundaan pembayaran kewajiban yang disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha debitur. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pembayaran kewajiban.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×