Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka opsi untuk menjamin dana-dana masyarakat yang dikelola secara bersama-sama dalam satu lembaga seperti dana pensiun dan jaminan tenaga kerja.
Opsi tersebut sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat di tengah tekanan pandemi virus corona (Covid-19). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan pemerintah kemarin memberi perluasan kewenangan kepada LPS mengenai penjaminan nilai simpanan untuk memelihara kepercayaan dan meningkatkan perlindungan nasabah perbankan.
Baca Juga: Hadapi dampak corona, LPS dimungkinan terbitkan surat utang
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, tugas perbankan adalah melakukan penjaminan simpanan perbankan dan menangani bank bermasalah. Adapun simpanan yang dijamin merupakan milik individu.
Saat nilai simpanan nasabah di bank yang dijamin paling tinggi Rp 2 miliar. Nilai penjaminan itu berlaku sejak tahun 2008 yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah no 66 tahun 2008. Sebelumnya, nilai simpanan yang dijamin maksimal Rp 100 juta.
"LPS juga memiliki opsi memperluas jenis simpanan masyarakat yang dijamin. Misalnya, menjamin dana individu yang dikelola oleh suatu lembaga seperti dana pensiun, dana jaminan tenaga kerja, dan lain-lain," kata Halim dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dilakukan secara online, Rabu (1/4).
Baca Juga: Kalau perlu, LPS akan jamin simpanan di atas Rp 2 miliar
Halim menjelaskan, dana-dana yang dikelola oleh lembaga-lembaga dana pensiunan dan lembaga jaminan tenaga kerja merupakan milik individu yang dinilai tidak besar.