kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

LPS buka opsi penjaminan dana yang dikelola dana pensiun dan jaminan tenaga kerja


Rabu, 01 April 2020 / 14:05 WIB
LPS buka opsi penjaminan dana yang dikelola dana pensiun dan jaminan tenaga kerja
ILUSTRASI. Aktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta. LPS buka opsi penjaminan dana yang dikelola dana pensiun dan jaminan tenaga kerja./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/05/2019


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka opsi untuk menjamin dana-dana masyarakat yang dikelola secara bersama-sama dalam satu lembaga seperti dana pensiun dan jaminan tenaga kerja.

Opsi tersebut sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat di tengah tekanan pandemi virus corona (Covid-19). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan pemerintah kemarin memberi perluasan kewenangan kepada LPS mengenai penjaminan nilai simpanan untuk memelihara kepercayaan dan meningkatkan perlindungan nasabah perbankan.

Baca Juga: Hadapi dampak corona, LPS dimungkinan terbitkan surat utang

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, tugas perbankan adalah melakukan penjaminan simpanan perbankan dan menangani bank bermasalah. Adapun simpanan yang dijamin merupakan milik individu.

Saat nilai simpanan nasabah di bank yang dijamin paling tinggi Rp 2 miliar. Nilai penjaminan itu berlaku sejak tahun 2008 yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah no 66 tahun 2008. Sebelumnya, nilai simpanan yang dijamin maksimal Rp 100 juta.

"LPS juga memiliki opsi memperluas jenis simpanan masyarakat yang dijamin. Misalnya, menjamin dana individu yang dikelola oleh suatu lembaga seperti dana pensiun, dana jaminan tenaga kerja, dan lain-lain," kata Halim dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dilakukan secara online, Rabu (1/4).

Baca Juga: Kalau perlu, LPS akan jamin simpanan di atas Rp 2 miliar

Halim menjelaskan, dana-dana yang dikelola oleh lembaga-lembaga dana pensiunan dan lembaga jaminan tenaga kerja merupakan milik individu yang dinilai tidak besar.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×