CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Catat, ini skema restrukturisasi kredit di Bank BRI selama masa pandemi


Jumat, 15 Mei 2020 / 19:23 WIB
Catat, ini skema restrukturisasi kredit di Bank BRI selama masa pandemi


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menegaskan pihaknya telah menjalankan proses restrukturisasi sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pun, Direktur Utama Bank BRI Sunarso menegaskan mayoritas debitur perseroan yang diberikan restrukturisasi tentunya berasal dari segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Inovasi layanan digital, BRI Agro raih penghargaan

Namun menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum secara tuntas menyelesaikan proses restrukturisasi debitur yang terdampak.  "Restrukturisasi akan paling bayak di bulan Maret, April dan Mei jadi kemungkinan restrukturisasi selesai di akhir Juni 2020," katanya dalam video conference di Jakarta, Jumat (15/5).

Lebih lanjut, Sunarso juga menjelaskan mengenai skema restrukturisasi yang berlaku bagi debitur perusahaan berdasarkan masing-masing segmen. Nantinya, skema tersebut bisa menjadi referensi bagi para debitur untuk mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit.

Pertama pada segmen mikro, kecil dan ritel terdiri dari empat skema. Skema pertama, apabila debitur mengalami penurunan omset sebanyak 30% akan diberikan restrukturisasi berupa penurunan suku bunga dan perpanjangan waktu kredit.

Skema kedua, apabila debitur mengalami penurunan omset sekitar 30% sampai 50% akan diberikan keringanan berupa penundaan pembayaran bunga dan angsuran poko selama 5 bulan. 

Baca Juga: Ini temuan Kemenkop UKM soal gagal bayar di KSP Indosurya dan Hanson Mitra Mandiri

Ketiga, kalau debitur mengalami penurunan omset 50% sampai 70%, skema restrukturisasi yang diberikan yakni penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.

Nah, skema keempat atau terburuk yakni apabila omset debitur turun di atas 70% akan diberikan penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×