Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Adapun, untuk segmen konsumer diberikan restrukturisasi berdasarkan dari jumlah penghasilan yang diterima. Ada tiga skema restrukturisasi untuk segmen konsumer BRI.
Pertama, debitur yang mengalami penurunan penghasilan sampai 10% akan diberikan perpanjangan jangka waktu kredit selama 12 bulan dengan catatan pokok dan bunga kredit tetap dibayarkan.
Baca Juga: Bank Yudha Bhakti salurkan THR Rp 86,5 miliar ke nasabah pensiunan
Kedua, bila penurunan penghasilan mencapai 10%-30% bentuk restrukturisasinya bisa berupa penundaan pembayaran angsuran pokok maksimal 12 bulan dengan pembayaran bunga yang lebih ringan.
Sedangkan skema ketiga, apabila penurunan penghasilan di atas 30% restrukturisasinya berupa penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga maksimal 12 bulan.
Sementara untuk segmen menengah dan korporasi ada dua skema restrukturisasi yang disusun BRI. Pertama, debitur yang mengalami penurunan omset sampai dengan 20% dan/atau terdampak fluktuasi kurs akan diberikan restrukturisasi berupa penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga.
Skema kedua untuk segmen ini yakni apabila debitur mengalami penurunan omset di atas 20% dan juga terdampak fluktuasi kurs akan diberikan keringanan berupa penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga.
Baca Juga: Permudah transaksi non tunai, DANA gandeng Mastercard
Dengan catatan minimum sebesar COM tetap dibayarkan dan sisanya di deffered payment. "Tentunya apabila sudah mengajukan bukan berarti langsung direstrukturisasi, tergantung penilaian dari perbankan," imbuh Sunarso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News