kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.946.000   102.000   3,59%
  • USD/IDR 16.807   4,00   0,02%
  • IDX 8.147   24,12   0,30%
  • KOMPAS100 1.146   9,03   0,79%
  • LQ45 833   9,07   1,10%
  • ISSI 287   -1,72   -0,60%
  • IDX30 433   3,38   0,79%
  • IDXHIDIV20 520   5,37   1,04%
  • IDX80 128   1,27   1,00%
  • IDXV30 142   0,85   0,61%
  • IDXQ30 140   0,75   0,54%

Catat, ini skema restrukturisasi kredit di Bank BRI selama masa pandemi


Jumat, 15 Mei 2020 / 19:23 WIB
Catat, ini skema restrukturisasi kredit di Bank BRI selama masa pandemi
ILUSTRASI. Nasabah menggunakan anjungan tunai mandiri Bank BRI Jakarta, Selasa (12/5). BRI menegaskan pihaknya telah menjalankan proses restrukturisasi sesuai dengan arahan OJK./pho KONTAN/Carolus Agus Wwaluyo/12/05/2020.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

Adapun, untuk segmen konsumer diberikan restrukturisasi berdasarkan dari jumlah penghasilan yang diterima. Ada tiga skema restrukturisasi untuk segmen konsumer BRI. 

Pertama, debitur yang mengalami penurunan penghasilan sampai 10% akan diberikan perpanjangan jangka waktu kredit selama 12 bulan dengan catatan pokok dan bunga kredit tetap dibayarkan.

Baca Juga: Bank Yudha Bhakti salurkan THR Rp 86,5 miliar ke nasabah pensiunan

Kedua, bila penurunan penghasilan mencapai 10%-30% bentuk restrukturisasinya bisa berupa penundaan pembayaran angsuran pokok maksimal 12 bulan dengan pembayaran bunga yang lebih ringan. 

Sedangkan skema ketiga, apabila penurunan penghasilan di atas 30% restrukturisasinya berupa penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga maksimal 12 bulan.

Sementara untuk segmen menengah dan korporasi ada dua skema restrukturisasi yang disusun BRI. Pertama, debitur yang mengalami penurunan omset sampai dengan 20% dan/atau terdampak fluktuasi kurs akan diberikan restrukturisasi berupa penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga.

Skema kedua untuk segmen ini yakni apabila debitur mengalami penurunan omset di atas 20% dan juga terdampak fluktuasi kurs akan diberikan keringanan berupa penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga.

Baca Juga: Permudah transaksi non tunai, DANA gandeng Mastercard

Dengan catatan minimum sebesar COM tetap dibayarkan dan sisanya di deffered payment. "Tentunya apabila sudah mengajukan bukan berarti langsung direstrukturisasi, tergantung penilaian dari perbankan," imbuh Sunarso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×