Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiatmadja juga menambahkan bahwa nasabah juga memiliki peran penting dalam mencegah kejadian fraud perbankan.
Nasabah berkewajiban menjaga informasi dan fasilitas perbankan yang dimilkinya agar tidak disalahgunakan. “Buku tabungan, ATM, nomor pin harus dipegang nasabah. Tidak boleh diberikan kepada orang lain,” ujarnya secara terpisah kepada Kontan.co.id.
Di BCA juga ada sistem anti fraud yang meliputi aksi untuk mencegah, mendeteksi dan menginvestigasi, dan memantau kejadian fraud. Ini mengacu ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ihwal terkait.
Dalam POJK 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum telah diatur bagaimana strategi mitigasi bank dalam mencegah dan menangani tindakan fraud.
Ketentuan tersebut secara umum juga ditambah lagi oleh bank. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) misalnya turut melakukan pengawasan internal di seluruh lapisan unit kerja maupun kantor pusat dengan prinsip pertahanan tiga lapis.
“Pertama, pengawasan terhadap unit operasional, kedua, pengembangan GCG dan prosedur monitoring, dan ketiga internal audit yang mencakup seluruh area operasional,” ungkapnya kepada KONTAN, Rabu (11/11).
Selanjutnya: Cegah fraud internal, ini yang dilakukan Bank BCA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News