Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pembobolan rekening PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) oleh pegawainya sendiri membuat pengawasan internal perbankan jadi perbincangan. Sejumlah bank bahkan bakal memperketat mitigasi risiko terkait internal fraud.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) akan meluncurkan ketentuan anti bribery and corruption secara internal. Direktur Kepatuhan Bank Danamon Rita Mirasari bilang ketentuan tersebut bakal melengkapi sejumlah langkah mitigasi yang dilakukan perseroan.
“Desember nanti kami akan ada tanda tangan anti bribery and corruption, selain aspek KYC (know your customer), kami juga menerapkan aspek KYE (know your employee),” ujarnya dalam paparan daring, Kamis (12/11).
Baca Juga: Lagi ramai dibahas, begini cara Bank Mandiri cegah kasus fraud
Ia menambahkan, proses KYE juga telah dilakukan secara ketat oleh perseroan saat merekrut pegawai. Bank Danamon misalnya turut melacak rekam jejak calon pegawainya, apakah pernah terkait masalah di perusahaan sebelumnya.
Pun saat telah bekerja di perseoan, seluruh pegawai tak ada yang memiliki akses tanpa batas terhadap data nasabah. Seluruh aktivitas saat pegawai mengakses data nasabah juga akan terekam oleh sistem perseroan guna mudah melacak saat terjadi fraud.
Bahkan, Rita bilang, rekening pegawai Bank Danamon juga dipantau perseroan untuk memantau transaksi. Dengan bantuan teknologi, relasi secara langsung dari pegawai Bank Danamon kini juga mulai dikurangi
Meski demikian untuk mencegah terjadinya fraud, Rita juga mengungkapkan agar nasabah juga dapat mengetahui hak dan kewajibannya.
“Edukasi terhadap nasabah juga merupakan kunci, transaksi perbankan merupakan hubungan dengan intitusi bukan antar individu pegawai bank dan nasabah,” jelas Rita.
Baca Juga: Tekan potensi terjadinya fraud oleh karyawan, ini yang dilakukan BNI