Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Financial Group (IFG) melakukan integrasi penanganan pengaduan melalui Whistle-Blowing System (WBS) dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini ditandai melalui penandatanganan perjanjian kerja sama mengenai penanganan pengaduan tindak pidana korupsi melalui WBS dengan KPK. Acara ini melibatkan 27 perusahaan BUMN, termasuk IFG dan berlangsung pada Selasa (2/3).
Kerja sama ini meliputi komitmen pengelolaan penanganan pengaduan, penanganan pengaduan melalui aplikasi, koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan, dan pertukaran data dan informasi penanganan pengaduan.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, kerja sama tersebut sebagai upaya menciptakan proses bisnis yang transparan. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan transformasi, bersikap transparan dan profesional dalam kementerian maupun perusahaan - perusahaan pelat merah.
Baca Juga: Restrukturisasi polis Jiwasraya berlanjut
Sebagai bagian dari proses transparansi, Kementerian BUMN tengah membuat sistem agar laporan keuangan di lingkungan BUMN terdata secara transparan dan dilaporkan ke Kementerian Keuangan serta bisa diakses secara langsung oleh presiden.
Direktur Utama IFG Robertus Billitea mengatakan, sejak awal IFG selalu berupaya mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan terus mendorong penguatan integritas baik di lingkungan holding maupun anggota holding.
Hal ini merupakan dasar kuat dan penting mengingat IFG mendapatkan amanah besar di bidang investasi, perasuransian, dan penjaminan. Termasuk IFG Life yang merupakan perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan yang akan menerima migrasi polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.
”Kami menyambut sangat baik kerja sama dengan KPK ini sehingga sistem terintegrasi yang terbangun menciptakan lingkungan kerja yang semakin positif sehingga berdampak baik bukan hanya kepada kami yang menjalankan roda perusahaan bersama para anggota holding tetapi juga kepada para mitra, nasabah, dan masyarakat pada umumnya,” kata Robertus dalam keterangan resmi, Rabu (3/3).
Selain menegakkan prinsip tata kelola yang baik, kerjasama dengan KPK melalui WBS ini merupakan komitmen kuat dari IFG untuk mencegah adanya korupsi. Ke depan, sistem WBS ini juga akan diterapkan di IFG secara terintegrasi dengan anggota holding.
Selanjutnya: Aset Indonesia Financial Group (IFG) tembus Rp 88,1 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News