Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem Uji Tuntas (Sijitu) Nasabah, melalui acara Indonesia Remittance Forum (IRF) 2024, telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Penyelenggara Pengiriman Uang Indonesia (APPUI).
Penandatanganan ini menandai kerjasama strategis dalam penyediaan sistem Anti Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPPSPM) bagi para anggota APPUI.
Acara yang diselenggarakan di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, ini mengundang sejumlah perusahaan transfer dana berlisensi di Indonesia.
Baca Juga: Modus Kejahatan Kian Canggih, Pemerintah Endus Aksi Cuci Uang Lewat Aset-Aset Digital
Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat upaya pendeteksian dan pencegahan pencucian uang di industri transfer dana di Indonesia.
Melalui MoU ini, Sijitu akan menyediakan teknologi dan sistem Watchlist Name Screening untuk membantu para anggota APPUI dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko yang berhubungan dengan aktivitas pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal.
Watchlist Name Screening yang disediakan oleh Sijitu merupakan fitur Regulatory Technology yang mampu membantu mendeteksi profil berisiko tinggi seperti Politically Exposed Person (PEPs) hingga Special Interest Entities, dengan memanfaatkan teknologi terkini serta sumber data berstandar internasional yang diperbaharui setiap hari.
Baca Juga: Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Nasabah Bank Pelat Merah, Diringkus di Sumsel
Penandatanganan MoU ini dilakukan Direktur Utama PT Pembayaran Lintas Usaha Sukses Joshua A. Dharmawan, perusahaan yang menaungi Sijitu sebagai solusi Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, bersama Eddy Hadiyanto, Ketua Umum APPUI, serta dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dari sektor keuangan dan teknologi.
“Dengan kerjasama ini, kami berharap seluruh anggota APPUI dapat dengan serius meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi keuangan serta menciptakan lingkungan bisnis yang lebih aman dan transparan,” ujar Joshua dalam siaran pers, seperti dikutip Kamis (30/5).
Baca Juga: Jokowi Sahkan Keppres Keanggotaan Indonesia di FATF Anti-Cuci Uang
Penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas sistem keuangan Indonesia, serta menunjukkan komitmen Sijitu dan APPUI dalam mendukung pemberantasan kejahatan finansial di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News