Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal yang dapat membantu masyarakat apabila membutuhkan dana cepat untuk keperluan mendesak.
Memilih pinjol yang legal dapat mencegah masyarakat dari risiko penipuan dan potensi penyebaran data pribadi.
Hingga 1 Desember 2024, sudah ada 97 pinjol yang mengantongi izin dari OJK.
Sementara itu, jumlah pinjol ilegal yang tercatat dan sudah diblokir oleh OJK sebanyak 400 entitas, berdasarkan data 5 November 2024.
Daftar pinjol legal per 1 Desember 2024
Daftar pinjol legal per 1 Desember 2024 bisa diklik di link berikut:
https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Documents/Penyelenggara%20Fintech%20Lending%20Berizin%20di%20OJK%20per%2029%20Oktober%202024.pdf
Pinjol yang sudah memiliki izin dari OJK tidak pernah mengirimkan tawaran melalui saluran komunikasi pribadi dan pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu.
Baca Juga: Tren Penipuan di Akhir Tahun Naik, CLIK Imbau Waspada Tawaran Fintech Ilegal
Dilansir dari laman resmi OJK, pinjol legal juga menerapkan bunga atau biaya pinjaman secara transparan, memiliki layanan pengaduan, dan mempunyai identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
Selain itu, aplikasi pinjol legal hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi.
Jika kreditur tidak dapat membayar tunggakan dalam waktu 90 hari, nama mereka akan masuk daftar hitam atau blacklist. Pihak penagih yang akan mendatangi kreditur juga diharuskan memiliki sertifikat penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Perbankan Digital Semakin Fokus Menyasar Segmen UMKM