kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   -14.000   -0,91%
  • USD/IDR 15.999   -70,00   -0,44%
  • IDX 7.325   -69,45   -0,94%
  • KOMPAS100 1.108   -12,29   -1,10%
  • LQ45 866   -9,18   -1,05%
  • ISSI 225   -1,80   -0,79%
  • IDX30 443   -4,72   -1,05%
  • IDXHIDIV20 533   -5,21   -0,97%
  • IDX80 126   -1,29   -1,01%
  • IDXV30 131   -0,17   -0,13%
  • IDXQ30 147   -1,21   -0,81%

Cek Ciri-Ciri Rekening yang Rentan Dipakai untuk Tindak Kriminal ala OJK


Sabtu, 14 Desember 2024 / 09:17 WIB
Cek Ciri-Ciri Rekening yang Rentan Dipakai untuk Tindak Kriminal ala OJK
ILUSTRASI. OJK meminta perbankan untuk mewaspadai rekening-rekening yang rentan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan keuangan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk mewaspadai rekening-rekening yang rentan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan keuangan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya telah meminta bank untuk lebih mewaspadai pemanfatan rekening dormant. 

Rekening dormant bisa dibilang adalah rekening tabungan yang tidak digunakan untuk transaksi debet maupun kredit dalam waktu yang cukup lama. 

"Termasuk rekening-rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif," kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Jumat (13/12/2024). 

Dian mengimbau, perbankan perlu mengawasi hal tersebut supaya rekening itu tidak dimanfaatkan untuk menampung dana atau transaksi yang berhubungan dengan kriminalitas. 

"Agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan," imbuh dia. 

Baca Juga: 96 Perusahaan Antri IPO dengan Nilai Tembus Rp 20,41 Triliun

Lebih lanjut, Dian bilang, dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain termasuk dengan Aparat Penegak Hukum. 

Pasalnya, OJK juga menjadi bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024. 

Menurut dia, seluruh stakeholder harus bersama-sama meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring mengingat besarnya tantangan yang dihadapi yang ditandai pula dengan semakin beragamnya aktivitas yang dilakukan. 

Selain itu, Dian memerinci, OJK juga telah melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga: OJK: 10 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar

OJK juga telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

Tonton: OJK Menilai Pegadaian dan BSI Paling Siap Jalankan Bisnis Bullion

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ciri-ciri Rekening yang Rentan Dipakai untuk Tindak Kriminal Menurut OJK"

Selanjutnya: Kapan Anime Blue Lock S2 Episode 11 Rilis? Sinopsis, Jadwal Tayang & Tempat Nonton

Menarik Dibaca: Rekomendasi 6 Winter Movies atau Film Musim Dingin Penuh Salju

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×