kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.910   20,00   0,13%
  • IDX 7.197   56,12   0,79%
  • KOMPAS100 1.107   11,64   1,06%
  • LQ45 878   11,94   1,38%
  • ISSI 221   0,95   0,43%
  • IDX30 449   6,34   1,43%
  • IDXHIDIV20 540   5,67   1,06%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 134   0,44   0,32%
  • IDXQ30 149   1,61   1,09%

Cek Daftar Resmi Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK yang Berlaku Juli 2024


Senin, 08 Juli 2024 / 03:10 WIB
Cek Daftar Resmi Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK yang Berlaku Juli 2024
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) mana saja yang legal dan ilegal.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) mana saja yang legal dan ilegal. 

Daftar pinjol ilegal dirilis OJK pada Selasa (11/6/2024), sementara daftar pinjol legal dipublikasikan pada Rabu (19/6/2024). 

Mengetahui pinjol mana saja yang sudah berizin dan tidak berizin penting dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dengan pihak tidak bertanggung jawab yang menerapkan bunga tinggi dan menyebarkan informasi pribadi. 

Lantas, pinjol mana saja yang sudah terdaftar dan yang tidak terdaftar di OJK? Simak daftar selengkapnya berikut ini. 

Daftar pinjol legal Juli 2024 

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/6/2024), OJK telah memberikan izin kepada 100 pinjol, dari jumlah sebelumnya 101 pinjol. 

Satu pinjol yang dikeluarkan dari daftar oleh OJK adalah PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) Izin Tanifund dicabut OJK pada Kamis (3/5/2024) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi OJK. 

Baca Juga: OJK Telah Selesaikan Penanganan 127 Berkas Perkara hingga 30 Juni 2024

Beberapa pinjol yang sudah terdaftar di OJK, di antaranya PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas), PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar), dan PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami). 

OJK mengingatkan agar masyarakat mengecek kebutuhan dan kemampuan dalam melunasi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. 

“Pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi. Waspada terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama menyerupai entitas resmi,” ujar OJK. 

Daftar pinjol legal Juli 2024 selengkapnya dapat dilihat di sini

Baca Juga: OJK Beberkan Modus Penipuan yang Marak Terjadi di Masyarakat



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×