kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.310   12,00   0,07%
  • IDX 7.156   38,26   0,54%
  • KOMPAS100 1.043   8,35   0,81%
  • LQ45 800   4,89   0,62%
  • ISSI 232   2,05   0,89%
  • IDX30 415   0,46   0,11%
  • IDXHIDIV20 485   0,27   0,06%
  • IDX80 117   0,78   0,67%
  • IDXV30 119   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 133   0,10   0,08%

Cek di sini! Cara membedakan pinjol ilegal dengan yang legal


Rabu, 28 April 2021 / 06:12 WIB
Cek di sini! Cara membedakan pinjol ilegal dengan yang legal
ILUSTRASI. Ada baiknya Anda mengetahui perbedaan dari pinjol ilegal dan legal, agar ke depannya tak menyusahkan diri sendiri.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

7. Lokasi Kantor/Domisili 

Lokasi kantor pinjol ilegal tidak jelas/ditutupi dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum. Sementara yang legal, memiliki alamat kantor yang jelas, disurvei OJK dan dapat dengan mudah ditemui melalui penelusuran di Google. Baca juga: E-commerce hingga Pinjol Bakal Meningkat Pesat di 177 Kota Luar Jabodetabek 

8. Status Penyelenggara 

Fintech Lending ilegal tentunya berstatus ilegal, dan menjadi target dari Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri. Sedangkan yang legal, tentunya berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016. 

Baca Juga: Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Fintech Secara Berkala Mengawasi Transaksi

9. Syarat Pinjam Meminjam 

Pinjaman pada Pinjol ilegal cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman. Sementara yang legal perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring. 

Baca Juga: Diwajibkan lapor atas TKM dalam PP No 61 Tahun 2021, ini kata pemain fintech

10. Pengaduan konsumen 

Fintech Lending ilegal tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik. Sedangkan yang legal, menyediakan sarana pengaduan pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan, serta melaporkan tidak lanjutnya kepada OJK. Selain itu, pengguna juga dapat menyampaikan pengaduan melalui AFPI, dan OJK. Selain itu, dalam hal terjadi sengketa, pengguna juga dapat difasilitasi oleh OJK maupun lembaga alternatif penyelesaian sengketa. 




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×