Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
Cukup banyak nasabah KPR mengajukan restrukturisasi. Dalam artian restrukturisasi itu mereka tidak sanggup membayar cicilan seperti perjanjian kredit seperti semula. Para debitur itu meminta penurunan cicilan.. Namun bukan berarti mereka sama sekali tidak mampu mencicil.
Sebagian besar masih mampu mencicil. "Tapi tadinya mungkin Rp5 juta-Rp10 juta jadi 2 juta atau jadi Rp4 juta, mengurangi cicilan. Tapi mereka tetap sanggup. Karena menurut saya yang betul-betul tidak sanggup itu yang terkena langsung dampak covid, itu untuk konsumer," jelas Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja.
Jahja mencontohkan, kemampuan para nasabah untuk tetap mencicil ini karena mereka merupakan karyawan dan relatif punya gaji tetap. Namun apabila pengusaha dan memang terkena lockdown, maka akan susah. "Tapi ke depan mereka memang seharusnya bisa bayar, dari perusahaan saya pikir yang terkena di bidang perhotelan, pariwisata, maskapai, itu terkena sekali," jelas Jahja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News