kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Cicilan kredit diperlonggar bagi rakyat kecil yang terdampak virus corona


Kamis, 26 Maret 2020 / 07:30 WIB
Cicilan kredit diperlonggar bagi rakyat kecil yang terdampak virus corona


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendemi virus korona bikin perekonomian negara makin lesu. Agar dampaknya bisa diminimalisir, pemerintah berusaha memberikan stimulus perekonomian, di antaranya berupa restrukturisasi kredit. Harapannya, stimulus ini bisa mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diproyeksi menurun akibat virus korona. 

Salah satu poinnya ada kelonggaran cicilan kredit selama satu tahun untuk rakyat kecil. Kelonggaran sampai dengan satu tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. 

Dalam rilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterima KONTAN pada Rabu (25/3), kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil, antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka. 

Baca Juga: BI luncurkan bauran kebijakan, ekonom BCA: Harus tetap ada stimulus dari sisi fiskal

Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana. Atau pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan work from home (WFH) sehingga pemasukan turun dan cicilan kreditnya ke bank jadi tak bisa dibayar pada waktunya. 

Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan satu tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan. Dalam periode satu tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan atau penjadwalan pokok  dan bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan. 

Baca Juga: Virus corona tekan penyaluran KPR, ini langkah yang disiapkan perbankan

Kebijakan  jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/penurunan wabah Covid 19.

Nah, terkait mekanisme penerapannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing, termasuk kualifikasi debitur yang bisa mendapatkan stimulus ini. 


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×