Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, nasib peserta dana pensiun akan disesuaikan dengan mekanisme likuidasi yang berlaku.
Baca Juga: AAUI Dorong Strategi Penguatan Modal Asuransi Umum hingga 2028
“Untuk DPPK Jiwasraya, penyelesaian aset dana pensiun dilakukan melalui pembayaran manfaat pensiun peserta sesuai hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited per tanggal efektif pembubaran,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis Rapat Dengar Konfirmasi (RDK) OJK, Selasa (17/3/2026).
Sementara untuk DPLK, kewajiban akan diselesaikan dengan mengalihkan portofolio ke DPLK lain yang dipilih oleh pemberi kerja atau kelompok peserta.
Ogi menambahkan, pembubaran ini dilakukan karena pendiri dana pensiun telah dibubarkan, sesuai Pasal 183 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Keputusan ini juga bagian dari proses likuidasi Asuransi Jiwasraya sekaligus memastikan penyelesaian dana pensiun berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Baca Juga: Great Eastern Siapkan Strategi Tambah Modal, Kejar Target Ekuitas Minimum 2028
Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan surat keputusan pembubaran DPLK dan DPPK Jiwasraya, yaitu KEP-68/D.05/2025 per 4 Agustus 2025 dan KEP-69/D.05/2024 per 4 Agustus 2024, sekaligus menunjuk Likuidator untuk kedua dana pensiun tersebut.
Dengan langkah ini, OJK memastikan proses likuidasi dana pensiun dan penyelesaian hak peserta berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













