Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. CIMB Niaga siap menerima keputusan Bapepam-LK atas dugaan pelanggaran terkait kasus Falcon Asia Resources Management. CIMB Niaga bertindak sebagai bank kustodian untuk produk Falcon Asia Optima Plus (FAOP). "Tentu kami berharap itu bukan keputusan yang terburuk," ujar Harsya Denny Suryo, Sekretaris Perusahaan CIMB Niaga, Kamis (10/11).
CIMB Niaga optimistis tidak bersalah, karena merasa sudah menjalankan prosedur secara benar. Selain itu, bank hanya berurusan dengan manajer investasi (MI). "Yang berhubungan dengan nasabah adalah MI, itu sesuai peraturan Bapepam-LK," katanya.
Jika ingin bertransaksi, nasabah memberikan surat keterangan jual atau beli kepada MI. Kemudian MI meneruskannya ke bank kustodian. Selama dokumennya lengkap dan sudah diverifikasi, bank kustodian wajib melakukan instruksi MI. "Menurut prosedur (SOP), kami cukup memverifikasi ke MI, bukan ke nasabah," kata Robertus Billitea, kuasa hukum CIMB Niaga.
Pada proses inilah, manajemen CIMB Niaga menengarai pihak Falcon memalsukan tanda tangan nasabah. Bank mengakui, rekening dalam surat redemption yang dikirim Falcon adalah milik Falcon. "Ya memang rekening yang ada di surat itu milik Falcon, bukan nasabah," papar Robertus. Pihaknya tidak curiga, karena prosedur legalnya memang seperti itu.
Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK mengatakan, pihaknya masih memverifikasi sejumlah dugaan pelanggaran CIMB Niaga. "Sebenarnya sudah ada keputusan (sanksi), tapi saya tidak boleh bilang," katanya berahasia.
Biasanya, jika suatu kasus sudah masuk ke komite penetapan sanksi dan keberatan (KPSK), sanksi administrasi sudah di depan mata. Mulai peringatan tertulis sampai pencabutan izin operasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News