Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) resmi masuk dalam jajaran Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 bermodal inti di atas Rp 30 triliun.
Bank berkode emiten BNGA ini memposisikan diri sebagai bank papan atas sejajar dengan empat bank lain, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
"Kami bersukur sekaligus berterima kasih kepada seluruh pemegang saham atas dukungan dan kepercayaan sehingga CIMB niaga berhasil masuk ke BUKU 4," ujar Direktur Utama CIMB Niaga, Tigor M. Siahaan di Jakarta, Selasa (25/4).
Setidaknya, per Desember 2016, tercatat modal inti CIMB Niaga mencapai Rp 31,26 triliun.
Seiring dengan pencapaian tersebut, lanjut Tigor, CIMB Niaga semakin kokoh menjadi lembaga keuangan yang besar, kuat, aman, dan terpercaya. Perseroan juga akan terus berinovasi mengembangkan produk dan kualitas layanan perbankan guna memenuhi kebutuhan nasabah. Komitmen ini dijalankan sebagai bentuk loyalitas perseroan terhadap nasabah yang diyakini merupakan aset terbesar yang dimilikinya.
Pencapaian ke BUKU 4 ini melanjutkan sejarah yang telah diraih CIMB Niaga sebelumnya. Setelah mulai beroperasi pada 1955, perseroan terus melakukan inovasi hingga berhasil menjadi bank pertama di Indonesia yang menyediakan anjungan tunai mandiri (ATM) (1987), bank pertama di Indonesia yang memberikan nasabahnya layanan perbankan secara online (1991), dan bank pertama di Asia yang meluncurkan rekening bank di dalam handphone atau yang dikenal dengan Rekening Ponsel (2013).
Saat ini, CIMB pun bertengger di posisi bank terbesar kelima dalam hal aset, kredit, dana pihak ketiga, serta jumlah kantor cabang dan ATM di Tanah Air.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) BUKU, yaitu: BUKU 1 adalah bank dengan modal inti sampai dengan kurang dari Rp 1 triliun; BUKU 2 adalah dank dengan modal inti paling sedikit sebesar Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun. Lalu, BUKU 3 adalah bank berodal inti paling sedikit sebesar Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun, dan BUKU 4 adalah bank dengan modal inti paling sedikit Rp 30 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News