Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) mengaku akan mendukung upaya OJK untuk memperbaiki iklim asuransi kesehatan melalui POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan. Direktur Ciputra Life Listianawati Sugiyanto menilai adanya POJK tersebut dapat memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi industri asuransi kesehatan pada tahun depan.
"Dengan perbaikan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan, diharapkan dapat menekan kenaikan premi asuransi kesehatan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat dan meningkatkan minat masyarat untuk membeli produk asuransi kesehatan," katanya kepada Kontan, Selasa (9/12).
Ciputra Life akan menerapkan sejumlah upaya untuk mengoptimalkan kinerja asuransi kesehatan pada tahun depan. Listiawati mengungkapkan dua area utama yang menjadi fokus perusahaan adalah produk dan layanan.
Baca Juga: Ciputra Life Lihat Adanya Tren Pergeseran Perilaku Masyarakat yang Cari Premi Murah
Dari sisi produk, dia bilang Ciputra Life akan melakukan inovasi produk dengan premi terjangkau, tetapi tetap memberikan manfaat perlindungan yang relevan dan bernilai. Perusahaan juga akan mengoptimalkan produk asuransi kesehatan, Ciputra Medical Insurance, yang memproteksi masyarakat saat rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, hingga medical check up sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Dari sisi layanan, Listianawati menyebut Ciputra Life berfokus untuk meningkatkan layanan agar lebih fleksibel, efisien, dan terjangkau tanpa mengurangi kualitas layanan kepada nasabah melalui proses digitalisasi, seperti mobile apps, e-card, e-claim dan lainnya.
Hingga Oktober 2025, Ciputra Life mencatatkan pendapatan premi di lini asuransi kesehatan korporasi sebesar Rp 63 miliar, meningkat 110% jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 30 miliar. Adapun kontribusi asuransi kesehatan korporasi sebesar 16% terhadap total pendapatan premi Ciputra Life per Oktober 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengaku tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai Ekosistem Asuransi Kesehatan. Dalam POJK itu, akan tertuang berbagai aturan, seperti penyesuaian tarif (repricing premi) asuransi kesehatan, waiting period, Coordination of Benefit (COB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga risk sharing. Ditargetkan POJK itu sudah diimplementasikan pada 1 Januari 2026.
Selanjutnya: Kinerja Trans Power Marine (TPMA) Hadapi Tekanan Sampai Akhir 2025
Menarik Dibaca: Tren Kelas Favorit di Coursera 2025, Masyarakat Indonesia Kepo Tentang AI & Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













