Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Salah satu aturan yang tertuang adalah penerapan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Adapun OJK menargetkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan KAPJ pada akhir 2026.
Dalam mengimplementasikan KAPJ, PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) menyatakan saat ini masih dalam tahap persiapan, antara lain koordinasi dengan asosiasi dan Third Party Administrator (TPA).
"Persiapan itu merupakan bagian dari upaya kami untuk mendukung pengelolaan klaim kesehatan yang lebih terkoordinasi, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Direktur Ciputra Life Listianawati Sugiyanto kepada Kontan, Rabu (14/10/2026).
Bagi Ciputra Life, Listianawati menerangkan KAPJ bukan hanya bertujuan untuk menekan rasio klaim kesehatan, melainkan meningkatkan efektivitas pengelolaan manfaat asuransi kesehatan. Selain itu, dia bilang KPAJ juga bertujuan memastikan koordinasi manfaat berjalan lebih optimal, pengelolaan risiko tetap prudent, dan nasabah memperoleh hak perlindungan sesuai dengan ketentuan polis.
Baca Juga: Ciputra Life Sebut Program Penjaminan Polis Bisa Berdampak Positif pada Perasuransian
Dari sisi rasio klaim, Listianawati mengungkapkan implementasi KAPJ berpotensi membantu mengoptimalkan alokasi pembayaran manfaat dan mengurangi risiko pembayaran ganda atas manfaat yang sama.
"Namun, dampaknya terhadap rasio klaim akan bergantung pada efektivitas implementasi, kesiapan sistem dan jaringan layanan kesehatan, partisipasi peserta, serta mekanisme koordinasi antarpenyelenggara," ujarnya.
Asal tahu saja, dalam mendukung implementasi KAPJ, sudah terbentuk Task Force yang diketuai oleh OJK dan beranggotakan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, rumah sakit, serta perusahaan asuransi. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pembentukan Task Force itu merupakan tindak lanjut dari rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan atau KKSK.
Baca Juga: Ciputra Life: Pendapatan Tetap Punya Peluang Menarik dalam Mengalokasikan Investasi
Ogi menjelaskan Task Force mendorong koordinasi dan penyelarasan antarpemangku kepentingan, termasuk dalam integrasi, standarisasi proses, serta data. Tujuannya untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan.
"Kerja sama diharapkan dapat mendorong standarisasi sistem, mempercepat proses administrasi, dan mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta," ungkapnya.
Ke depannya, Ogi menyebut Task Force KAPJ akan terus mendorong kolaborasi dan memperluas implementasinya. Dia menyampaikan upaya pembentukan Task Force KAPJ juga merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, sebagaimana diatur dalam POJK 36 Tahun 2025.
Dengan ekosistem yang lebih terintegrasi dan efisien, Ogi berharap akses masyarakat terhadap pelindungan kesehatan dapat makin luas dan berkualitas.
Baca Juga: Premi Asuransi Kesehatan Korporasi Ciputra Life Tumbuh 77% hingga Agustus 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














