Reporter: Christine Novita Nababan |
JAKARTA. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memediasi serikat pekerja dengan Citibank Indonesia, Rabu (30/1).
Jauhari Hasan, Ketua SP Citibank, menuturkan PHI menjembatani dirinya dengan manajemen untuk mencari solusi terbaik atas keputusan PHK 100 karyawan pertengahan Januari 2013 lalu.
Tidak hanya itu PHI juga mendesak manajemen memperbarui perjanjian kerja bersama (PKB) setiap tahun. Asal tahu saja, hingga kini, Citibank masih berkiblat pada PKB 2010. Upaya memperbarui PKB selalu terganjal, hingga terjadi pemecatan. Yang paling penting, klaim Jauhar, PHI juga menyarankan Citibank membatalkan keputusan PHK.
Pertengahan Januari 2013, Citibank memberhentikan 100 karyawan. Enam orang di antaranya pengurus SP. Namun, pada prosesnya, manajemen mengancam tak memberikan extra gracia jika karyawan tak mau tanda tangan.
"Karena ancaman itu, 99 karyawan yang di-PHK menyetujui tawaran manajemen," klaim Jauhari. Ketua SP Citibank ini menolak tunduk dan memilih terus memperjuangkan haknya ke Kemnakertrans. Citibank bakal memberikan jawaban pada pertemuan akhir pekan ini atau paling lambat Senin, 4 Februari.
Jika PHI memutuskan membatalkan PHK, Jauhari mengaku berpikir lagi kembali ke bank asal Amerika Serikat ini.
"Ini menjadi pelajaran bagi Citibank agar menghormati SP, sehingga ke depan menjalankan tahapan dalam efisiensi karyawan," terang dia.
Agung Laksamana, Head of Corporate Affairs Citi Indonesia, mengakui tengah diskusi tripartit untuk satu karyawan yang belum menyepakati golden handshake (jalan damai yang menguntungkan) yang ditawarkan manajemen. "Pembicaraan berlangsung sampai saat ini," ujarnya.
Manajemen enggan berspekulasi mengenai hasilnya. Manajemen justru kembali menegaskan, hingga kini 99% karyawan telah menerima kesepakatan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News