kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tak capai target, Citibank tutup dua kantor cabang


Sabtu, 26 Januari 2013 / 11:06 WIB
Tak capai target, Citibank tutup dua kantor cabang
Sekolah binis dan perusahaan kelas dunia


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Edy Can

JAKARTA. Keputusan Citibank Indonesia melakukan restrukturisasi organisasi bukan tanpa alasan. Hal itu karena bank kelas kakap asal Amerika Serikat (AS) itu menutup dua kantor cabangnya. "Keputusan ini tidak terkait dengan kondisi global," tegas Tigor M. Siahaan, Citi Country Officer Indonesia,Jumat (25/1).

Menurut Agung Laksamana, Head of Corporate Affairs Citi Indonesia, pihaknya menutup dua kantor cabang,  di Slipi, Jakarta dan Surabaya. "Keputusan menutup dua kantor cabang ini karena merupakan cabang kecil dan aktivitas kunjungan yang terbatas," kata Agung, Jumat (25/1).

Tigor menambahkan, dua kantor cabang itu tidak  menghasilkan profit sesuai target. Daripada menjadi beban perusahaan, manajemen menutup dan memindahkan sejumlah karyawan ke unit bisnis lain. Tentu, hanya karyawan dengan keahlian yang sesuai saja bisa masuk ke unit baru.

Sementara, sisanya terpaksa diistirahatkan. Perampingan ini sesuai  kebutuhan perusahaan. Namun demikian, keputusan tersebut sudah dipikirkan masak-masak. Toh, Citibank telah memenuhi kewajiban perusahaan, seperti pesangon.

Dari 100% karyawan yang diberhentikan itu, sebanyak 99% menerima dengan legowo. "Perusahaan memenuhi kewajibannya memberikan pesangon, bahkan jauh di atas apa yang diamanatkan undang-undang tenaga kerja. Ini bisa disebut golden shake hand (jalan damai yang menguntungkan)," jelas Tigor.

Sekadar informasi, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan pesangon terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai dari 2-10 kali upah kerja bulanan, bergantung masa kerja. Sumber KONTAN di Citibank bilang, perusahaan memberikan kompensasi lebih dari 10-30 kali lipat. "Hanya saja, memang ada satu orang yang menginginkan lebih dari yang bisa kami tawarkan," ujarnya.

Ketua Serikat Pekerja (SP) Citibank, Jauhari Hasan, mengakui pesangon dari manajemen Citibank sesuai perjanjian kerja bersama (PKB). "Dari sisi jumlah memang tidak ada masalah," ujarnya.

Hanya saja ia mempersoalkan, terkait langkah Citibank memutuskan hubungan kerja tapi tidak mengajak berunding dengan SP terlebih dahulu. Ia bersikukuh tetap memperjuangkan haknya, meski saat ini tinggal ia sendiri yang belum menerima. Sebanyak 99 karyawan lain, termasuk lima pengurus SP sudah menyetujui tawaran manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×