kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.419   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.152   57,04   0,80%
  • KOMPAS100 1.042   11,47   1,11%
  • LQ45 813   10,31   1,28%
  • ISSI 224   1,13   0,51%
  • IDX30 424   4,70   1,12%
  • IDXHIDIV20 503   1,86   0,37%
  • IDX80 117   1,39   1,20%
  • IDXV30 119   0,12   0,10%
  • IDXQ30 139   1,38   1,00%

Karyawan Citibank terima pesangon 30 kali lipat


Jumat, 25 Januari 2013 / 17:13 WIB
Karyawan Citibank terima pesangon 30 kali lipat
ILUSTRASI. Contoh kamar mandi minimalis dengan keramik motif batu alam. Foto: Instagram @vigoindustries


Reporter: Christine Novita Nababan |

JAKARTA. Efisiensi perbankan di Indonesia mulai berimbas ke tenaga kerja. Salah satu bank kelas kakap dari Amerika Serikat (AS) Citibank baru saja meminta 100 karyawannya melakukan pensiun dini.

Tigor M Siahaan, Citi Country Officer Indonesia mengaku, keputusan tersebut sudah dipikirkan masak-masak. Toh, menurutnya, Citi telah memenuhi kewajibannya, seperti pesangon. Walhasil, dari 100% karyawan yang diberhentikan itu, sebanyak 99% di antaranya diklaim Tigor menerima dengan legowo.

Berapa besarannya? Menurut sumber KONTAN di Citi yang enggan disebutkan namanya, perusahaan memberikan lebih dari 10 hingga 30 kali lipat dari upah kerja.

Sayang Tigor tidak memberikan secara rinci besaran pesangon yang diberikan pada karyawan yang terkena efisiensi.

Yang pasti, "Perusahaan memenuhi kewajibannya memberikan pesangon, jumlahnya jauh di atas apa yang diamanatkan dalam Undang-undang Tenaga Kerja. Ini bisa disebut golden shake hand (jalan damai yang menguntungkan)," tutur Tigor.

Hanya saja, terang Tigor memang ada satu orang yang menginginkan lebih dari yang ditawarkan.

Sekadar informasi saja, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon yang sesuai untuk pemberhentian hak kerja (PHK) mulai dari 2 - 10 kali upah kerja, bergantung dari masa kerja masing-masing karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×